Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Alur Penghitungan Suara dalam Pilpres 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Presiden alias Pilpres merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu tahapan yang paling dinantikan dalam Pilpres 2024 adalah proses penghitungan suara. Proses ini menjadi penentu bagi siapa yang akan menjadi pemimpin negara selanjutnya.

Dalam Pilpres Indonesia, penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan metode Majolitarian. Prinsip dasarnya adalah bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dianggap sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara mayoritas. Namun, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia memiliki sedikit modifikasi terkait dengan faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diumumkan sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara terbanyak dan unggul minimal 20 persen di setengah wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun meraih mayoritas suara penting, namun kemenangan haruslah cukup merata di berbagai wilayah.

Penggunaan sistem Majolitarian dalam Pilpres Indonesia dimulai sejak tahun 2004, ketika Indonesia pertama kali menerapkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui proses yang melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Hal ini menandai awal dari era baru dalam politik Indonesia yang lebih terbuka dan langsung. Sampai saat ini, metode Majolitarian masih menjadi sistem yang digunakan dalam Pilpres di Indonesia.

Alur Penghitungan Suara Pilpres diIndonesia

Proses penghitungan atau rekapitulasi suara merupakan tahapan yang sangat penting dalam setiap pemilihan, dimulai dari tingkat paling dasar hingga mencapai tingkat nasional. Pada level dasar, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Setiap TPS kemudian menyerahkan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, yang mana dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Data dari tingkat kabupaten/kota kemudian diintegrasikan dan direkapitulasi lebih lanjut di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Tahap terakhir dari proses rekapitulasi adalah di tingkat nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Tata Cara Pencoblosan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat-syarat untuk menjadi pemilih dan berpartisipasi dalam proses pemungutan suara diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang memiliki hak pilih:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Selanjutnya, pada hari pencoblosan, calon pemilih harus membawa dua dokumen penting ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumen tersebut antara lain formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.

Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Proses pencoblosan harus dilakukan selama waktu tersebut.

Tata cara mencoblos dengan sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Pemilih diberikan kebebasan untuk menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Pasal 53 dari Peraturan KPU tersebut menjelaskan bahwa suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden akan dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

NETGRIT | MKRI
Pilihan editor: Efek Buruk Serangan Fajar Bagi Demokrasi yang Sehat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus Penyelewengan Dana BOS

4 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

14 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

15 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.