Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Disebut Dirty Vote Setujui Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah menonton film dokumenter Dirty Vote? Di salah satu sesi dijelaskan bagaimana konsistensinya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang menyetujui semua gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.

Gugatan dari PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, hingga yang terakhir gugatan Almas Tsaqibbirru seluruhnya disetujui hakim MK Guntur Hamzah. Ini menjadi tanda tanya bagi Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti yang menjadi lakon penyampai data-data di film itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penurunan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tadinya 40 tahun menjadi 35 tahun. "Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK  Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan tersebut adalah penelitian materiil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait Pasal 169 huruf q, yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun. Para pemohon dalam gugatan tersebut meminta agar batas usia calon presiden dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar menyebutkan bahwa MK menarik kesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang berasal dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. Guntur menyatakan, “Dengan argumentasi menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi capres-cawapres."

Guntur Hamzah menambahkan, pembatasan usia capres dan cawapres di Indonesia saat ini belum diatur dalam konstitusi UUD 1945, melainkan berada di wilayah kebijakan hukum yakni Undang-undang. 

Profil Guntur Hamzah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari mkri.id, Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1988. Selanjutnya, ia menyelesaikan gelar magister hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 1995 dan gelar doktor di Universitas Airlangga pada tahun 2002 dengan predikat "cum laude". Sejak Februari 2006, ia menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin.

Guntur Hamzah memiliki pengalaman internasional, termasuk melakukan benchmarking di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand. Pada tahun 2007, ia menjajaki kerjasama akademik dengan Utrecht University di Belanda, dan mengikuti program pendek mengenai student centered learning di Maastricht University dan Utrecht University pada tahun 2009. Pada tahun 2010-2011, ia mengikuti Program Academic Recharging di Utrecht University.

Selama karirnya di Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah menduduki berbagai posisi akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum, Ketua Program Magister Ilmu Hukum, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum.

Di luar lingkungan universitas, ia pernah menjabat sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) pada tahun 2003 dan berbagai posisi lainnya seperti menjadi Tenaga Ahli pada Kementerian Dalam Negeri RI. 

Sepanjang kariernya, Guntur pernah menerima sejumlah penghargaan dari negara, termasuk Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun, serta anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI pada 13 Agustus 2020. Pemerintah menempatkannya dalam Top 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon I Teladan se-Indonesia Tahun 2021.

Selain tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah juga memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)  masa bakti 2021-2025. Ia juga memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk masa bakti 2021-2025.

SUKMA KANTHI NURANi  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Akui Putusan MK Problematik Yusril Ihza Mahendra Minta Gibran Tak Ambil Kesempatan Bacawapres Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

30 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

41 menit lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

20 jam lalu

Presiden Jokowi makan malam di Warung Mie Gacoan yang terkenal ramai di media sosial, pada sela kunjungan kerja di Mataram, NTB, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/BPMI Setpres.
Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

20 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.