Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

image-gnews
Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Gejayan Memanggil digelar sejumlah elemen masyarakat di pertigaan Gejayan, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024. Dalam aksi itu mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat sipil menyuarakan berbagai kritik disertai teatrikal simbolis mengutuk rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Salah satu elemen massa aksi yang berasal dari Jaringan Penggugat Demokrasi atau Jagad misalnya, menyerukan 11 tuntutan. Mereka juga sembari melakukan teatrikal dengan menghukum pancung sosok bertopeng 'Jokowi' ke dalam lubang replika guillotine atau alat pancung di atas mobil komando.

Aksi itu dilakukan mereka sebagai simbol penghukuman bagi Jokowi dan para kroninya yang gagal menjalankan fungsi sebagai penyelenggara negara, terutama dalam menegakkan demokrasi dan menyejahterakan rakyat.

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO

Aksi Gejayan Memanggil  telah melakukan konsolidasi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menggelar aksi di pertigaan Gejayan. Menurut Nugroho Prasetyo Aditama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau Ketua BEM UGM 2024, aksi ini dipantik oleh pemerintah yang mulai ngawur dalam menggunakan kekuasaan. “Demokrasi mulai dimonopolisasi. Jadi bukan demokrasi untuk rakyat lagi, tetapi demokrasi untuk oligarki,” ujar Nugroho, kepada Tempo.co, pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Selain itu, menurut Nugroho kondisi demokrasi hari ini sudah sangat memprihatinkan. Sebab, katanya, pemerintah telah melangkahi konstitusi dan melanggar etika, tetapi dibalut dengan kemasan yang seolah-olah legal. “Aksi ini jadi keresahan kita untuk bersama-sama menyalakan alarm demokrasi,” ucap mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM itu. 

Sebelum akhirnya berkumpul di pertigaan Gejayan, massa aksi Gejayan Memanggil melakukan long march dari Bundaran UGM. Aksi ini juga turun melibatkan akademisi dan dosen. Bagi Nugroho, aksi ini menjadi titik temu dari berbagai elemen masyarakat yang ingin menyuarakan keresahan mereka.

“Atas keprihatinannya masing-masing, kemarahannya masing-masing terhadap situasi bangsa dan negara yang kami nilai tidak baik-baik saja. Lagi-lagi penguasa menggunakan kekuasaannya untuk melanggengkan apa yang mereka inginkan dengan mengesampingkan kepentingan rakyat,” ujar Nugroho. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi Gejayan Memanggil ini sengaja digelar pada masa tenang Pemilu 2024. Alasannya, menurut Nugroho, sejauh ini pemerintahan tidak menanggapi secara serius kritik yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, berbagai perguruan tinggi, akademisi, dan guru besar juga telah menyuarakan keprihatinannya terhadap rezim hari ini. 

“Kami merasa justru ini momentum yang tepat. Masa tenang, kami buat tidak tenang dengan tujuan pemerintah bisa memberikan atensinya pada gerakan hari ini. Kami juga berharap pemerintah bisa menangkap substansi dari gerakan ini,” ujarnya. 

Nugroho juga menanggapi terkait tudingan yang santer disuarakan bahwa aksi Gejayan Memanggil ditunggangi oleh kepentingan salah satu kontestan Pilpres 2024. Bagi Nugroho, dalam aksi ini mereka tidak hanya mengkritisi salah satu paslon tertentu. “Sebetulnya semua paslon kita kritisi. Ini bukti kecintaan kita kepada bangsa dan negara,” katanya. 

Sebagai informasi, dalam aksi Gejayan Memanggil ini ada 11 tuntutan yang diserukan Jagad. Pertama, Revisi UU Pemilu dan partai pemilu oleh badan independen. Kedua, mengadili Jokowi dan kroni-kroninya. Ketiga menuntut permintaan maaf intelektual dan budayawan yang mendukung politik dinasti. Keempat, stop politisi bantuan sosial. Kelima, cabut UU Cipta Kerja dan Minerba. Keenam, hentikan operasi militer, tuntaskan pelanggaran HAM dan memberikan hak menentukan nasib sendiri.

Ketujuh yaitu hentikan perampasan tanah dan kedelapan Hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan. Selanjutnya kesembilan, jalankan pengadilan HAM, ke-10 wujudkan pendidikan gratis  dan ke-11 sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pilihan Editor: Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

45 menit lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

11 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

17 jam lalu

Petugas saat melihat hasil pemeriksaan Rontgen Thorax milik warga saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

Guru Besar UGM, Profesor Susetyowati, mengembangkan sistem skrining untuk mencegah malnutrisi pasien dalam perawatan. Skrining hanya butuh 5 menit.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

17 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

21 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Hari Susu Dunia, UGM Siap Pecahkan Rekor MURI Minum 11.690 Susu oleh Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Hari Susu Dunia, UGM Siap Pecahkan Rekor MURI Minum 11.690 Susu oleh Mahasiswa

Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Gadjah Mada (UGM) siap pecahkan rekor MURI minum 11.690 susu oleh mahasiswa pada peringatan hari susu sedunia.


UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

2 hari lalu

Fakultas Kedokteran UI. Foto: UI
UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

UKT bagi mahasiswa Kedokteran dikenal paling mahal di antara jurusan lain. Ternyata hal ini bergantung pada kebutuhan terhadap alat praktik, lokasi kampus, dan lainnya.