TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru kembali menjadi sorotan usai menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara wanprestasi. Padahal sebelumnya, Almas pernah memuji putera Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Dilansir dari Tempo, gugatan bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu terdaftar di PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024 seperti terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Aryanto membenarkan gugatan yang dilayangkan Almas melawan Gibran atas perkara wanprestasi. Dia menyampaikan bahwa sidang perdana akan digelar pada Kamis pekan depan.
"Sidang pertama 15 Februari 2024," kata Bambang lewat pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 1 Februari 2024. Itu artinya, sidang digelar persis sehari setelah pencoblosan Pemilihan Presiden pada 14 Februari 2024.
Gugat Rp 10 juta dan ucapan terima kasih
Dalam gugatannya, Almas mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan.
Selain menggugat membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta, Almas juga menuntut Gibran agar mengucapkan terima kasih.
"Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Singgung pencalonan Gibran
Dalam gugatannya itu, Almas menyinggung soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Dia menilai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan permohonannya atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres MK.
"Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," tuturnya.
Almas menyayangkan Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Dia membandingkan sikap Gibran itu dengan Universitas Surakarta (UNSA) yang justru memberi beasiswa kepada Almas.
Selanjutnya: Almas singgung ucapan terima kasih