Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

image-gnews
Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Almas juga menyinggung soal Gibran yang tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta.

Oleh karena itu, sambung Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," ujarnya.

Pernah memuji Gibran

Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke MK.

Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.

Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.

Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar sebagai pemimpin Indonesia.

Respons Gibran

Sementara Gibran tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan pertanyaan sejumlah awak media terkait gugatan yang dilayangkan Almas. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjutinya. "Kami tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Saat ditanya lebih lanjut lagi tentang materi gugatan Almas tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kita tindak lanjuti ya," kata dia.

Ketika Gibran ditanya apakah perihal ungkapan terima kasih yang diinginkan Almas dalam materi gugatan itu lantaran ada perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," katanya sembari langsung memasuki mobil dinasnya.

Gibran pun enggan memberikan respons atau jawaban ketika kembali dilontari pertanyaan apakah bakal mengucapkan terima kasih kepada Almas.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | SEPTIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Almas Gugat Gibran karena Wanprestasi, Inti Perkara terkait Putusan MK Batas Usia Capres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

8 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA


Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

12 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

13 jam lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

14 jam lalu

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.