Tak hanya itu, Almas juga menyinggung soal Gibran yang tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta.
Oleh karena itu, sambung Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," ujarnya.
Pernah memuji Gibran
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke MK.
Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar sebagai pemimpin Indonesia.
Respons Gibran
Sementara Gibran tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan pertanyaan sejumlah awak media terkait gugatan yang dilayangkan Almas. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjutinya. "Kami tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditanya lebih lanjut lagi tentang materi gugatan Almas tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kita tindak lanjuti ya," kata dia.
Ketika Gibran ditanya apakah perihal ungkapan terima kasih yang diinginkan Almas dalam materi gugatan itu lantaran ada perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," katanya sembari langsung memasuki mobil dinasnya.
Gibran pun enggan memberikan respons atau jawaban ketika kembali dilontari pertanyaan apakah bakal mengucapkan terima kasih kepada Almas.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Almas Gugat Gibran karena Wanprestasi, Inti Perkara terkait Putusan MK Batas Usia Capres