TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku Kejaksaan Agung telah mengetahui keberadaan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Joko diduga berada di sebuah negara yang dekat dengan Indonesia.
"Kemananya itu tau , tapi setelah itu kemana kan ndak tau," kata Hendarman, di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/6).
Hendarman membenarkan keberadaan Joko Tjandra di luar negeri. Karena itu, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan Interpol untuk memburu terpidana kasus hak tagih Bank Bali senilai Rp 546 miliar itu.
Saat ditanya lokasinya, Hendarman menjawab singkat, "Pokoknya ada lah. Di luar negeri, dekat," kata dia.
Meski sudah meminta bantuan Interpol, Hendarman berharap Tjoko bersikap kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. "Kan sudah dipanggil. Kalau tidak datang yang dipanggil lagi, Senin," kata dia. " Diharapkan kooperatif."
Hendarman mengatakan dalam ketentuan KUHAP diatur terpidana yang sudah divonis akan dipanggil 1 kali lalu dipanggil 2 kali dengan pengawalan. "Sudah 1 kali dipanggil, 2 kali dipanggil dengan pengawalan. Berdasarkan 122 KUHAP," katanya.
Setelah dipanggil dua kali terpidana yang bersangkutan tidak datang, kata dia, baru meminta bantuan Interpol. "Dipanggil, terus dipanggil lagi. Kalau tidak datang baru masuk ke situ (interpol)," katanya.
Kamis pekan lalu, majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Joko Soegiarto Tjandra. Pemilik PT Era Giant Prima itu seharusnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Selasa lalu, bersama mantan Gubernur BI Syahril Sabirin yang juga divonis dalam kasus yang sama.
NININ DAMAYANTI