TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir akan melaporkan Presiden Jokowi ihwal pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024. Ari menyesalkan pernyataan Jokowi itu lantaran membuat ketidakstabilan politik di negara ini.
"Dengan pernyataan terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Januari 2024.
Untuk itu, Ari mengaku akan melaporkan omongan Jokowi kepada Bawaslu. Dia mengatakan telah membuat analisis hukum terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak. "Kami akan memberikan pendapat hukum kami kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk mensikapi nanti," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengutip UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 281 ayat 1. Jokowi mengatakan presiden hingga menteri dapat berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat kunjungan menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ari mengatakan netralitas aparatur sipil negara sedang dibutuhkan saat ini agar terjaga kestabilan politik. Ari mengatakan seandainya TNI dan Polri berpihak, maka peluang terjadinya chaos terbuka besar.
"Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," ujar Ari.
Adapaun Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengatakan sulit melihat Jokowi akan netral usai pernyataan soal keberpihakan presiden. Ia mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini, digunakan memenangkan anaknya, Gibran. "Abuse of power in election benar-benar terasa," kata Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah itu melalui keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu, 24 Januari 2024.
Istana mengatakan soal presiden boleh berpihak dalam pemilu banyak disalahartikan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi menyampaikan itu dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses.
Ari mengatakan presiden merujuk aturan pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut apa yang disampaikan Jokowi bukan hal baru. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya,” katanya.
Pilihan Editor: Soal Pertemuan Jokowi dengan Megawati, Politikus PDIP: Belum Ada Kebutuhan Mendesak