TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan 191 orang soal dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK. Ratusan orang yang dimintai keterangan ini terdiri atas 45 orang mantan tahanan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan, dan pihak lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam menyelidiki kasus ini, tim penyidik mendatangi beberapa daerah asal bekas narapidana yang pernah ditahan di rutan KPK. “Kami harus melakukan pemeriksaan ada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat-tempat lain,” ujar dia di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia mengatakan pihaknya juga melibatkan dua ahli hukum untuk menentukan bahwa perkara pungli di rutan KPK ini kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Petugas-petugasnya, juga termasuk kepala rutan, adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewengan KPK. Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara tapi berkatan dengan pasal-pasal selain Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” ucap Ali.
Dia menjelaskan KPK berwenang mengusut kasus ini karena dalam konteks hukum merupakan korupsi dalam kategori. Ali mencontohkan tentang pemerasan yang ada pada ayat 12e UU Tipikor maupun pasal-pasal lain yang relevan.
Oleh karena itu, KPK melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang pada akhirnya penanganan kasus akan dilakukan sendiri oleh KPK.
Hal itu dilakukan sebagai bagian komitmen KPK untuk menuntaskan dan melakukan bersih-bersih, serta membangun sistem penjagaan rutan. Tujuannya, agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan atau kejahatan yang terstruktur.
Ali menyebut dugaan pungli di rutan KPK merupakan kejahatan terstruktur karena adanya sosok ‘lurah’ yang bertindak sebagai koordinator di masing-masing hunian hingga rekening perbankan untuk menyetor aliran dana.
“Kemudian ada pengepulnya, ada rekening-rekening yang digunakan yang itu bukan rekening dari orang-orang yang ada di rutan cabang KPK tapi rekening-rekening di luar,” katanya.
Pilihan Editor: Boyamin Saiman Ajukan Praperadilan Gugat KPK, Minta Kasus Harun Masiku Segera Dituntaskan