Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Ancam Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan "komitmen bersama kampanye pemilu berintegritas di media sosial Pemilu 2024" di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan alat peraga kampanye atau APK yang dipasang di tempat umum secara semrawut akan diturunkan.

"Jika tidak membahayakan, tapi tempat pemasangannya tidak dibolehkan oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tetap akan diturunkan," kata Rahmat kepada wartawan di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024.

Menurut dia, ancaman pencopotan itu, berlaku baik untuk alat kampanye calon presiden maupun calon legislatif. Pencabutan alat peraga yang dipasang serampangan itu, akan dilaporkan ke peserta pemilu sebelum dilakukan pencopotan.

"Akan diberitahukan bahwa APK Anda ini bermasalah. Tolong ditertibkan," ujar dia. Namun yang menertibkan APK bermasalah itu lebih awal dilakukan oleh pemilik APK tersebut. "Seharusnya bukan Bawaslu."

Rahmat menyatakan ada peran Bawaslu untuk pelepasan APK yang melanggar aturan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat kampanye tersebut. Alasannya Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. "Bukan Bawaslu," ujar dia.

Dia menyatakan, sanksi yang akan ditimpakan kepada peserta pemilih yang memasang alat peraga secara serampangan itu akan dilakukan dalam bentuk teguran. Namun, dia tak merincikan peserta pemilu yang sudah mendapatkan teguran karena pemasangan alat peraga secara serampangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, hal yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan imbauan dalam bentuk saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota untuk melakukan penertiban APK. "Kalau teguran tentu ada proses-proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," ucap dia.

Wacana penurunan APK dari tempat terlarang ini makin gencar disuarakan setelah sepasang suami istri mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Keduanya terjatuh saat bendera partai berkibar dan menghalangi pandangan pengemudi tersebut.

Kecelakaan itu terjadi di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menuju Semanggi. Keduanya terjungkal dan tampak beberapa bagian anggota badan mereka terluka. Setelah kejadian itu keduanya langsung dilarikan di rumah sakit, Rabu, 17 Januari lalu.

Adapun Peraturan KPU yang melarangan pemasangan APK secara serampangan, diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. "APK dilarang di tempat umum seperti fasilitas lain yang dapat menggangu ketertiban umum," ucap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Pilihan Editor: Di Balik Isu Keinginan Sri Mulyani Mundur dari Kabinet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

1 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

5 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.


Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

22 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad 1 September 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

2 hari lalu

Pelajar menerima paket makan siang gratis yang diberikan oleh Relawan Gerakan Masif Prabowo Gibran Rakabuming Raka (Gemparr) di Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/HO-Gemparr
Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

Relawan Prabowo-Gibran disebutkan masih gunakan dana swadaya dan donatur untuk penuhi program makan siang gratis tersebut.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

3 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

3 hari lalu

Yayuk Basuki. TEMPO/Dwianto Wibowo
Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

Hari Olahraga nasional (Haornas) mengingatkan beberapa atlet yang kerap mengharumkan nama bangsa, atlet tenis Yayuk Basuki, salah satunya.