TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan alat peraga kampanye atau APK yang dipasang di tempat umum secara semrawut akan diturunkan.
"Jika tidak membahayakan, tapi tempat pemasangannya tidak dibolehkan oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tetap akan diturunkan," kata Rahmat kepada wartawan di Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024.
Menurut dia, ancaman pencopotan itu, berlaku baik untuk alat kampanye calon presiden maupun calon legislatif. Pencabutan alat peraga yang dipasang serampangan itu, akan dilaporkan ke peserta pemilu sebelum dilakukan pencopotan.
"Akan diberitahukan bahwa APK Anda ini bermasalah. Tolong ditertibkan," ujar dia. Namun yang menertibkan APK bermasalah itu lebih awal dilakukan oleh pemilik APK tersebut. "Seharusnya bukan Bawaslu."
Rahmat menyatakan ada peran Bawaslu untuk pelepasan APK yang melanggar aturan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat kampanye tersebut. Alasannya Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. "Bukan Bawaslu," ujar dia.
Dia menyatakan, sanksi yang akan ditimpakan kepada peserta pemilih yang memasang alat peraga secara serampangan itu akan dilakukan dalam bentuk teguran. Namun, dia tak merincikan peserta pemilu yang sudah mendapatkan teguran karena pemasangan alat peraga secara serampangan.
Selain itu, hal yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan imbauan dalam bentuk saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota untuk melakukan penertiban APK. "Kalau teguran tentu ada proses-proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," ucap dia.
Wacana penurunan APK dari tempat terlarang ini makin gencar disuarakan setelah sepasang suami istri mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Keduanya terjatuh saat bendera partai berkibar dan menghalangi pandangan pengemudi tersebut.
Kecelakaan itu terjadi di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menuju Semanggi. Keduanya terjungkal dan tampak beberapa bagian anggota badan mereka terluka. Setelah kejadian itu keduanya langsung dilarikan di rumah sakit, Rabu, 17 Januari lalu.
Adapun Peraturan KPU yang melarangan pemasangan APK secara serampangan, diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. "APK dilarang di tempat umum seperti fasilitas lain yang dapat menggangu ketertiban umum," ucap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
Pilihan Editor: Di Balik Isu Keinginan Sri Mulyani Mundur dari Kabinet