Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

image-gnews
Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 19 Januari 2011, Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pegawai Pajak golongan IIIA itu terbukti bersalah melakukan korupsi, perkara suap, memberi keterangan palsu, dan mafia pajak. Lantas seperti apa kilas balik kasus Gayus Tambunan ini?

Terungkapnya Kasus Gayus

Nama lengkapnya Gayus Halomoan P Tambunan, tapi biasa disebut Gayus Tambunan saja. Dia memulai karier pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. Setelah itu dia berpindah-pindah tugas. Pada 2007, Gayus dimutasi ke subdirektorat Banding, Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Dia langsung bekerja di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan bertugas sebagai penelaah subdirektorat keberatan.

Tugas yang diberikan kepadanya yakni menelaah suatu keberatan dari wajib pajak atas dasar pajak yang dikenakan. Di sanalah, dia mulai mengurusi sengketa-sengketa pajak hingga diduga melakukan korupsi. Kasusnya terungkap bermula ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai simpanan di rekening pegawai negeri itu mencapai Rp 25 Milyar. Padahal dia Cuma pegawai negeri golongan III-A yang hanya bergaji Rp 12,1 juta per bulan.

Berdasarkan kecurigaan itu, Bareskrim Polri lalu menetapkan Gayus sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang. Dia dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun, dalam persidangan, jaksa hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan. Hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.

Menurut Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pengadilan Gayus janggal. Soal ancaman hukuman misalnya, jauh lebih ringan dari ketentuan UU. Hakim hanya memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Rekayasa vonis dalam kasus Gayus

Mengutip jurnal Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menangani Kasus Korupsi Gayus Halomoan P Tambunan, berangkat dari vonis bebas ini, lalu muncul berbagai dugaan kasus Gayus telah direkayasa. Dari pemeriksaan pihak kepolisian, diduga otak dari rekayasa adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Edward Aritonang.

“Adanya aliran dana dalam kasus ini (Gayus Tambunan) diatur sepenuhnya oleh Haposan Hutagalung. Ia sebagai sutradara yang mengatur skenario itu,” katanya.

Haposan disebut merancang skenario agar uang Gayus Rp 25 milyar dapat dicairkan supaya tak disita negara. Dia jugalah yang mencari orang untuk mengaku sebagai pemilik uang tersebut. Untuk kepentingan merancang skenario itu, Haposan mengadakan dua kali pertemuan di dua hotel berbeda di Jakarta. Pertemuan pertama dan kedua di Hotel Sultan dihadiri oleh Haposan, Andi Kosasih dan Gayus.

Setelah pertemuan di Hotel Sultan, kemudian mereka mengadakan pertemuan ketiga di Hotel Kartika Chandra. Dalam pertemuan tersebut hadir penyidik yang menangani kasus Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie dan petugas administrasi penyidik Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Rekayasa yang dibuat yaitu Andi Kosasih diskenariokan sebagai pemilik uang yang ada di rekening Gayus Tambunan.

Terhadap perekayasaan kasus tersebut diberitakan bahwa Arafat diduga mendapatkan imbalan sebuah motor Harley Davidson seharga ratusan juta rupiah, mobil Toyota Fortuner, dan rumah dari Gayus Tambunan. Sedangkan Sri Sumartini mendapat uang suap sebesar Rp 100 juta, yang lantas digunakan untuk ibadah umrah. Dalam struktur keorganisasian Mabes Polri saat itu, Arafat Enanie dan Sri Sumartini adalah anak buah dari Brigadir Edmon Ilyas.

Sebelum menjabat sebagai kepala kepolisian daerah Lampung, Edmon merupakan Direktur II Ekonomi. Saat dia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi itulah, dua anak buahnya tersebut yang memeriksa Gayus Tambunan sepanjang Maret-Oktober 2009. Menurut pengakuan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji, Edmon merupakan salah satu petinggi di kepolisian yang terlibat dalam makelar kasus perkara Gayus.

Tidak hanya Edmon, Raja Erizman juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Erziman diduga telah membuka blokir rekening Gayus yang berisi uang sebesar Rp 28 milyar. Erziman beralasan, blokir dibuka karena pemeriksaan selesai dan kasusnya sudah meluncur ke pengadilan pada November 2009. Padahal, upaya buka blokir itu untuk mengamankan duit dari penyitaan negara.

Dari mereka yang terduga masuk dalam jejaring makelar kasus, ada satu orang yang diduga sebagai “kepala suku”. Kepala suku tersebut yang tidak lain adalah Sjahril Djohan. Sementara Sjahril berada di Singapura, pemberitaan tentang isu keterlibatannya dalam makelar kasus tersebut semakin keras. Gerah dengan pemberitaan tersebut, Sjahril pun pulang ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, Sjahril langsung diproses oleh pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatannya dalam makelar kasus tersebut. Dari pengakuan Sjahril, terungkap ada uang suap dalam kasus ini mengalir ke rekening Susno Duadji. Dalam BAP, Sjahril mengatakan pihaknya membantu Haposan sebagai orang yang menghadap Susno selaku Kabareskrim Polri. Dia mengaku sebagai perantara pemberi suap.

“Sekitar bulan Desember, saya ada diberikan uang sebesar Rp 500 juta dari saudara Haposan Hutagalung, yang mana uang/dana tersebut untuk diberikan kepada Susno Duadji agar perkara berjalan sesuai dengan permintaan,” kata Sjahril.

Dari sini dapat dilihat keterlibatan Sjahril dalam berbagai makelar kasus tersebut walaupun hanya sebatas dugaan semata. Sjahril juga mengatakan bahwa Susno tidak saja telah menerima suap dalam kasus ini, namun juga berperan mengenalkan Andi Kosasih kepada Haposan. Dalam pengakuannya Sjahril juga mengatakan memang ada aliran dana dari Gayus Tambunan kepada para perwira di mabes polri.

Selanjutnya: Keterlibatan jaksa dalam rekayasa vonis Kasus Gayus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

6 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

21 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.