Dirangkum dari berbagai sumber, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Gayus tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Dia lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus Tambunan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah vonis 8 tahun untuk perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Gayus juga dihukum karena pemalsuan paspor. Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi. Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.
Walhasil, total hukuman yang harus dijalani pegawai pajak Gayus Tambunan selama 29 tahun penjara. Kendati begitu, Gayus mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tahun. Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Juni 2012, selama mendekam di penjara, Gayus kurang lebih mendapatkan remisi sebanyak 22 bulan.
Meskipun telah divonis selama itu, Gayus masih terlihat jalan-jalan keluar penjara. Foto Gayus yang sedang makan di sebuah restoran tersebar dari akun Facebook Baskoro Endrawan. Dalam foto itu, Gayus tampak berbaju biru dan mengenakan topi, duduk di meja makan bersama dua perempuan lainnya. Baskoro menuliskan bahwa Gayus terakhir dilihatnya pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di Jakarta.
Melalui Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan bahwa dua petugas Lapas Sukamiskin yang melakukan pengawalan kepada Gayus mengaku membawa Gayus ke sebuah restoran setelah menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara kala itu.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta telah membenarkan bahwa pihaknya memberikan izin kepada Gayus untuk keluar lapas. Selain itu, izin tersebut diberikan agar Gayus bisa menghadiri sidang gugatan perceraian yang diajukan istrinya, Milana Anggraini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HAN REVANDA PUTRA | MYESHA FATINA RACHMAN | FEBRIYAN | KORAN TEMPO| MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis Saat Dipenjara