Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

image-gnews
Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 19 Januari 2011, Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pegawai Pajak golongan IIIA itu terbukti bersalah melakukan korupsi, perkara suap, memberi keterangan palsu, dan mafia pajak. Lantas seperti apa kilas balik kasus Gayus Tambunan ini?

Terungkapnya Kasus Gayus

Nama lengkapnya Gayus Halomoan P Tambunan, tapi biasa disebut Gayus Tambunan saja. Dia memulai karier pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. Setelah itu dia berpindah-pindah tugas. Pada 2007, Gayus dimutasi ke subdirektorat Banding, Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Dia langsung bekerja di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan bertugas sebagai penelaah subdirektorat keberatan.

Tugas yang diberikan kepadanya yakni menelaah suatu keberatan dari wajib pajak atas dasar pajak yang dikenakan. Di sanalah, dia mulai mengurusi sengketa-sengketa pajak hingga diduga melakukan korupsi. Kasusnya terungkap bermula ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai simpanan di rekening pegawai negeri itu mencapai Rp 25 Milyar. Padahal dia Cuma pegawai negeri golongan III-A yang hanya bergaji Rp 12,1 juta per bulan.

Berdasarkan kecurigaan itu, Bareskrim Polri lalu menetapkan Gayus sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang. Dia dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun, dalam persidangan, jaksa hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan. Hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.

Menurut Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pengadilan Gayus janggal. Soal ancaman hukuman misalnya, jauh lebih ringan dari ketentuan UU. Hakim hanya memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Rekayasa vonis dalam kasus Gayus

Mengutip jurnal Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menangani Kasus Korupsi Gayus Halomoan P Tambunan, berangkat dari vonis bebas ini, lalu muncul berbagai dugaan kasus Gayus telah direkayasa. Dari pemeriksaan pihak kepolisian, diduga otak dari rekayasa adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Edward Aritonang.

“Adanya aliran dana dalam kasus ini (Gayus Tambunan) diatur sepenuhnya oleh Haposan Hutagalung. Ia sebagai sutradara yang mengatur skenario itu,” katanya.

Haposan disebut merancang skenario agar uang Gayus Rp 25 milyar dapat dicairkan supaya tak disita negara. Dia jugalah yang mencari orang untuk mengaku sebagai pemilik uang tersebut. Untuk kepentingan merancang skenario itu, Haposan mengadakan dua kali pertemuan di dua hotel berbeda di Jakarta. Pertemuan pertama dan kedua di Hotel Sultan dihadiri oleh Haposan, Andi Kosasih dan Gayus.

Setelah pertemuan di Hotel Sultan, kemudian mereka mengadakan pertemuan ketiga di Hotel Kartika Chandra. Dalam pertemuan tersebut hadir penyidik yang menangani kasus Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie dan petugas administrasi penyidik Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Rekayasa yang dibuat yaitu Andi Kosasih diskenariokan sebagai pemilik uang yang ada di rekening Gayus Tambunan.

Terhadap perekayasaan kasus tersebut diberitakan bahwa Arafat diduga mendapatkan imbalan sebuah motor Harley Davidson seharga ratusan juta rupiah, mobil Toyota Fortuner, dan rumah dari Gayus Tambunan. Sedangkan Sri Sumartini mendapat uang suap sebesar Rp 100 juta, yang lantas digunakan untuk ibadah umrah. Dalam struktur keorganisasian Mabes Polri saat itu, Arafat Enanie dan Sri Sumartini adalah anak buah dari Brigadir Edmon Ilyas.

Sebelum menjabat sebagai kepala kepolisian daerah Lampung, Edmon merupakan Direktur II Ekonomi. Saat dia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi itulah, dua anak buahnya tersebut yang memeriksa Gayus Tambunan sepanjang Maret-Oktober 2009. Menurut pengakuan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji, Edmon merupakan salah satu petinggi di kepolisian yang terlibat dalam makelar kasus perkara Gayus.

Tidak hanya Edmon, Raja Erizman juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Erziman diduga telah membuka blokir rekening Gayus yang berisi uang sebesar Rp 28 milyar. Erziman beralasan, blokir dibuka karena pemeriksaan selesai dan kasusnya sudah meluncur ke pengadilan pada November 2009. Padahal, upaya buka blokir itu untuk mengamankan duit dari penyitaan negara.

Dari mereka yang terduga masuk dalam jejaring makelar kasus, ada satu orang yang diduga sebagai “kepala suku”. Kepala suku tersebut yang tidak lain adalah Sjahril Djohan. Sementara Sjahril berada di Singapura, pemberitaan tentang isu keterlibatannya dalam makelar kasus tersebut semakin keras. Gerah dengan pemberitaan tersebut, Sjahril pun pulang ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, Sjahril langsung diproses oleh pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatannya dalam makelar kasus tersebut. Dari pengakuan Sjahril, terungkap ada uang suap dalam kasus ini mengalir ke rekening Susno Duadji. Dalam BAP, Sjahril mengatakan pihaknya membantu Haposan sebagai orang yang menghadap Susno selaku Kabareskrim Polri. Dia mengaku sebagai perantara pemberi suap.

“Sekitar bulan Desember, saya ada diberikan uang sebesar Rp 500 juta dari saudara Haposan Hutagalung, yang mana uang/dana tersebut untuk diberikan kepada Susno Duadji agar perkara berjalan sesuai dengan permintaan,” kata Sjahril.

Dari sini dapat dilihat keterlibatan Sjahril dalam berbagai makelar kasus tersebut walaupun hanya sebatas dugaan semata. Sjahril juga mengatakan bahwa Susno tidak saja telah menerima suap dalam kasus ini, namun juga berperan mengenalkan Andi Kosasih kepada Haposan. Dalam pengakuannya Sjahril juga mengatakan memang ada aliran dana dari Gayus Tambunan kepada para perwira di mabes polri.

Selanjutnya: Keterlibatan jaksa dalam rekayasa vonis Kasus Gayus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

7 jam lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?