Susno menuding bahwa dalam kasus Gayus terlibat juga beberapa jaksa dalam jejaring makelar kasus. Susno menyebut indikasinya uang sebesar Rp 28 milyar tidak ada dalam dakwaan dan Gayus divonis bebas. Kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus lalu mengakui bahwa dirinya telah mengucurkan uang kepada jaksa sebesar Rp 5 milyar agar dia divonis tidak bersalah.
Tudingan yang diucapkan Susno itu rupanya membuat geram jaksa agung Hendarman Supandji. Oleh karena tudingan itu Hendarman membentuk tim eksaminasi untuk meneliti ada tidaknya kejanggalan dalam berkas perkara Gayus. Setelah satu pekan bekerja, tim eksaminasi ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus Gayus karena hal ini pula hakim memutus Gayus Tambunan bebas.
Kejanggalan itu antara lain, jaksa mendakwa Gayus hanya dengan dakwaan alternatif. Sedangkan, untuk kasus pencucian uang, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2994, dakwaan harus dibuat kumulatif. Jaksa tidak menyinggung penyerahan sejumlah uang dari Andi Kosasih kepada Gayus. Juga, jaksa tidak menggunakan pasal korupsi untuk mendakwa perbuatan Gayus tersebut.
Akhirnya berdasarkan kejanggalan tersebut, Hendarman mencopot jabatan dua jaksa yang dianggap paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus Gayus Tambunan: Poltak Manulang dan Cyrus Sinaga. Poltak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sedangkan Cyrus Sinaga dicopot dari posisinya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Saat perkara Gayus Tambunan bergulir, Poltak menjabat Direktur Prapenuntutan, sementara Cyrus berposisi sebagai Koordinator jaksa peneliti dan penuntutan umum perkara Gayus Tambunan. Menurut sumber majalah Tempo di kejaksaan, Cyrus lah arsitek utama yang merekayasa perkara Gayus di Kejaksaan. Cyrus bahkan menjemput sendiri surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke penyidik kepolisian.
Peran kedua dipegang oleh Poltak. Poltaklah yang menunjuk Cyrus sebagai koordinator jaksa peneliti dan penuntut umum. Sebagai koordinator, Cyrus aktif berhubungan dengan Poltak. Keduanyalah yang mengendalikan perkara di tingkat prapenuntutan kasus Gayus.
Selanjutnya: Vonis final Kasus Gayus