Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

image-gnews
Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 19 Januari 2011, Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pegawai Pajak golongan IIIA itu terbukti bersalah melakukan korupsi, perkara suap, memberi keterangan palsu, dan mafia pajak. Lantas seperti apa kilas balik kasus Gayus Tambunan ini?

Terungkapnya Kasus Gayus

Nama lengkapnya Gayus Halomoan P Tambunan, tapi biasa disebut Gayus Tambunan saja. Dia memulai karier pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. Setelah itu dia berpindah-pindah tugas. Pada 2007, Gayus dimutasi ke subdirektorat Banding, Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Dia langsung bekerja di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan bertugas sebagai penelaah subdirektorat keberatan.

Tugas yang diberikan kepadanya yakni menelaah suatu keberatan dari wajib pajak atas dasar pajak yang dikenakan. Di sanalah, dia mulai mengurusi sengketa-sengketa pajak hingga diduga melakukan korupsi. Kasusnya terungkap bermula ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai simpanan di rekening pegawai negeri itu mencapai Rp 25 Milyar. Padahal dia Cuma pegawai negeri golongan III-A yang hanya bergaji Rp 12,1 juta per bulan.

Berdasarkan kecurigaan itu, Bareskrim Polri lalu menetapkan Gayus sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang. Dia dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun, dalam persidangan, jaksa hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan. Hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.

Menurut Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pengadilan Gayus janggal. Soal ancaman hukuman misalnya, jauh lebih ringan dari ketentuan UU. Hakim hanya memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Rekayasa vonis dalam kasus Gayus

Mengutip jurnal Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menangani Kasus Korupsi Gayus Halomoan P Tambunan, berangkat dari vonis bebas ini, lalu muncul berbagai dugaan kasus Gayus telah direkayasa. Dari pemeriksaan pihak kepolisian, diduga otak dari rekayasa adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Edward Aritonang.

“Adanya aliran dana dalam kasus ini (Gayus Tambunan) diatur sepenuhnya oleh Haposan Hutagalung. Ia sebagai sutradara yang mengatur skenario itu,” katanya.

Haposan disebut merancang skenario agar uang Gayus Rp 25 milyar dapat dicairkan supaya tak disita negara. Dia jugalah yang mencari orang untuk mengaku sebagai pemilik uang tersebut. Untuk kepentingan merancang skenario itu, Haposan mengadakan dua kali pertemuan di dua hotel berbeda di Jakarta. Pertemuan pertama dan kedua di Hotel Sultan dihadiri oleh Haposan, Andi Kosasih dan Gayus.

Setelah pertemuan di Hotel Sultan, kemudian mereka mengadakan pertemuan ketiga di Hotel Kartika Chandra. Dalam pertemuan tersebut hadir penyidik yang menangani kasus Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie dan petugas administrasi penyidik Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Rekayasa yang dibuat yaitu Andi Kosasih diskenariokan sebagai pemilik uang yang ada di rekening Gayus Tambunan.

Terhadap perekayasaan kasus tersebut diberitakan bahwa Arafat diduga mendapatkan imbalan sebuah motor Harley Davidson seharga ratusan juta rupiah, mobil Toyota Fortuner, dan rumah dari Gayus Tambunan. Sedangkan Sri Sumartini mendapat uang suap sebesar Rp 100 juta, yang lantas digunakan untuk ibadah umrah. Dalam struktur keorganisasian Mabes Polri saat itu, Arafat Enanie dan Sri Sumartini adalah anak buah dari Brigadir Edmon Ilyas.

Sebelum menjabat sebagai kepala kepolisian daerah Lampung, Edmon merupakan Direktur II Ekonomi. Saat dia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi itulah, dua anak buahnya tersebut yang memeriksa Gayus Tambunan sepanjang Maret-Oktober 2009. Menurut pengakuan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji, Edmon merupakan salah satu petinggi di kepolisian yang terlibat dalam makelar kasus perkara Gayus.

Tidak hanya Edmon, Raja Erizman juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Erziman diduga telah membuka blokir rekening Gayus yang berisi uang sebesar Rp 28 milyar. Erziman beralasan, blokir dibuka karena pemeriksaan selesai dan kasusnya sudah meluncur ke pengadilan pada November 2009. Padahal, upaya buka blokir itu untuk mengamankan duit dari penyitaan negara.

Dari mereka yang terduga masuk dalam jejaring makelar kasus, ada satu orang yang diduga sebagai “kepala suku”. Kepala suku tersebut yang tidak lain adalah Sjahril Djohan. Sementara Sjahril berada di Singapura, pemberitaan tentang isu keterlibatannya dalam makelar kasus tersebut semakin keras. Gerah dengan pemberitaan tersebut, Sjahril pun pulang ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, Sjahril langsung diproses oleh pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatannya dalam makelar kasus tersebut. Dari pengakuan Sjahril, terungkap ada uang suap dalam kasus ini mengalir ke rekening Susno Duadji. Dalam BAP, Sjahril mengatakan pihaknya membantu Haposan sebagai orang yang menghadap Susno selaku Kabareskrim Polri. Dia mengaku sebagai perantara pemberi suap.

“Sekitar bulan Desember, saya ada diberikan uang sebesar Rp 500 juta dari saudara Haposan Hutagalung, yang mana uang/dana tersebut untuk diberikan kepada Susno Duadji agar perkara berjalan sesuai dengan permintaan,” kata Sjahril.

Dari sini dapat dilihat keterlibatan Sjahril dalam berbagai makelar kasus tersebut walaupun hanya sebatas dugaan semata. Sjahril juga mengatakan bahwa Susno tidak saja telah menerima suap dalam kasus ini, namun juga berperan mengenalkan Andi Kosasih kepada Haposan. Dalam pengakuannya Sjahril juga mengatakan memang ada aliran dana dari Gayus Tambunan kepada para perwira di mabes polri.

Selanjutnya: Keterlibatan jaksa dalam rekayasa vonis Kasus Gayus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

19 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

22 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

23 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Illegal Fishing Penyelundupan Benih Bening Lobster di Wilayah Bogor, Jawa Barat di Gedung Aula R.P. Soedarsono Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.