TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat capres ketiga, 7 Januari 2024, Anies Baswedan mempertanyakan kepemilikan lahan milik Prabowo Subianto. Ternyata tak berhenti sampai di situ, Prabowo dua hari kemudian melontarkan kata yang dianggap sebagai penghinaan saat menyinggung lagi pernyataan soal lahan itu di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024.
Prabowo, dalam pidatonya, sempat mempertanyakan kecerdasan Anies Baswedan yang mengeluarkan pernyataan soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.
"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo seperti yang dipantau Tempo melalui media sosial YouTube Selasa, 9 Januari 2024.
Selain goblok, Prabowo juga sempat mengatakan tolol dalam pidato tersebut. Menurut Prabowo, tanah ratusan ribu hektare tersebut daripada dikelola orang asing, lebih baik dikelolanya.
“Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ucap calon presiden nomor urut 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, pun angkat bicara soal pidato Prabowo itu. Rahmat menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Namun dia tak mau berspekulasi apakah pernyataan Prabowo itu masuk dalam kategori menghina. Dia menyatakan Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
Selanjutnya: Bunyi Pasal Soal Larangan Penghinaan dalam UU Pemilu