Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pidato Prabowo tersebut merupakan penghinaan yang dapat dijerat sebagai pidana pemilu Pasal 280 UU Pemilu.
Penghinaan Prabowo kepada Anies dengan mengucapkan kata goblok dan tolol merupakan larangan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Bagi pelanggar pasal tersebut akan dijerat sanksi yang tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu. Mengacu mkri.id, berikut adalah bunyi dari pasal tersebut, yaitu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.”
Jika ada bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) di tingkat kecamatan, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan akan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Setelah itu, Bawaslu akan menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian, PPK menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke KPU kabupaten/kota. Lalu, dilanjutkan ke beberapa instansi hingga tingkat tertinggi, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu.
Dengan begitu, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, penghinaan Prabowo Subianto kepada Anies Baswedan merupakan larangan Pemilu. Penghinaan tersebut dapat menjerat Prabowo 2 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.
RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ucapan Goblok dari Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara