Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Dukcapil Akan Percepat Layanan Digital, Tak Perlu Lagi Selfie dengan KTP Maupun Fotokopi

image-gnews
Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).
Foto Dokumen BNI.Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI.Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto (kanan) danDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dalam Sosialisasi Penggunaan KTP Digital ke BNI, Selasa (7/3/2023).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital dalam penyelenggaran pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut Teguh, presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada Juni 2024. “Mempercepat upaya tersebut, Kemendagri bersama Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan presiden,” kata dia.

IKD Disebut sebagai Identitas Digital Nasional

Bagi Teguh, Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara daring ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri menyebut pihaknya telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

IKD ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Menurut Teguh, peningkatan aksesibilitas itu meliputi beberapa hal.

Pertama, IKD dinilai dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotokopi KTP. Kedua, IKD disebut dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara daring, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent). 

“Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online,” kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Aplikasi IKD dinilai juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.  IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. "Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini, 10 Januari 2024 lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital,” kata dia.

Teguh menyebut saat ini beberapa bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman. Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

“Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” ujar Teguh.

Dalam kesiapannya, Teguh menyebut pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, kata Kemenagri, Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait. 

“Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan identitas kependudukan digital (IKD) dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Teguh mengatakan pihaknya bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada Juni 2024. “Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech/INA Digital yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik,” kata dia. 

Pillihan Editor: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Vietnam, Ini Agendanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

9 hari lalu

Sidang promosi doktor Ignatius Haryanto Djoewanto atas disertasi berjudul Disrupsi Digital, Journalistic Field (Arena Jurnalistik), dan Transformative Capital Kompas dan Tempo (1995-2020), di FISIP UI, Jumat, 20 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.


Menteri PANRB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

10 hari lalu

Menteri PANRB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Saat ini Indonesia mengebut transformasi digital


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

15 hari lalu

Suasana ruang kerja Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari pertama penerapan 50 persen work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin, 21 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.