TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital dalam penyelenggaran pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Teguh, presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada Juni 2024. “Mempercepat upaya tersebut, Kemendagri bersama Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan presiden,” kata dia.
IKD Disebut sebagai Identitas Digital Nasional
Bagi Teguh, Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara daring ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri menyebut pihaknya telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Menurut Teguh, peningkatan aksesibilitas itu meliputi beberapa hal.
Pertama, IKD dinilai dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotokopi KTP. Kedua, IKD disebut dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara daring, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
“Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online,” kata Teguh.
Ketiga, Aplikasi IKD dinilai juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. "Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini, 10 Januari 2024 lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital,” kata dia.
Teguh menyebut saat ini beberapa bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman. Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.
“Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” ujar Teguh.
Dalam kesiapannya, Teguh menyebut pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, kata Kemenagri, Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.
“Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan identitas kependudukan digital (IKD) dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Teguh mengatakan pihaknya bekerja sama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada Juni 2024. “Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech/INA Digital yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik,” kata dia.
Pillihan Editor: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Vietnam, Ini Agendanya