TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi usai Haris - Fatia Maulidiyanti divonis bebas. Mengingat, vonis bebas adalah sinyal posfitif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, secara ideal harusnya kasus ini tidak perlu sampai ke tahap peradilan.
"Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui pendapat tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Mei 2023 lalu, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Atnike melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.
Atnike mengatakan, apa yang dilakukan oleh keduanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Jadi, putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM. Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," kata Atnike.
Namun, Atnike mengatakan, Komnas HAM mencatat bahwa Revisi UU ITE yang baru masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. "Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi," katanya.
Pilihan Editor: SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung