TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutus vonis bebas kepada penggiat HAM Haris - Fatia Maulidiyanti. Haris dan Fatia dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan atas pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, namun PN Jakarta Timur menyatakan tak terbukti.
“Ini menunjukkan, kritik kepada penguasa memang sebaiknya tak dihukum pidana. Itu merupakan ekspresi sah yang harusnya dilindungi oleh negara,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 8 Januari 2024.
Ia pun mengingatkan agar melihat kasus ini lebih detail. Ia tak ingin jika putusan vonis bebas Fatia dan Haris karena tekanan publik yang sangat besar.
“Hal ini harus direplikasi juga pada putusan-putusan lain yang selama ini masih banyak kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis. terhadap masyarakat sipil dengan menggunakan UU ITE tapi sangat jarang menjadi sorotan publik,” kata dia.
Nenden menilai, seharusnya putusan vonis bebas bisa juga diberikan kepada para pihak yang didiskriminasi namun tak menjadi sorotan publik.
“Jadi semoga vonis bebas kali ini bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang sedang berlangsung atau ke depan untuk memastikan kebebasan berekspresi dan beropini tak bisa dipidana,” kata Nenden.
Sebelumnya, sidang dengan hakim ketua Cokorda Gede Arthana itu menilai Fatia dan Haris tak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Fatia dan Haris juga dipulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Pilihan Editor: Sidang Duplik Haris Azhar dalam Kasus Lord Luhut Hari Ini, Sejumlah Kampus Serahkan Amicus Curiae