TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden- wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) membeberkan sederet temuan kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Mereka menilai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif itu mirip seperti yang dilakukan pemerintahan Orde Baru.
"Pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2024 ini nyata dan sifatnya terstruktur, sistematis dan masif," kata Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, di sela deklarasi pembentukan Tim Hukum Amin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta Kamis 4 Januari 2024.
Ari mencontohkan, yang paling mencolok dugaan kecurangan itu soal netralitas aparatur negara. Pihaknya menilai gejala pengerahan aparatur negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden sangat terasa dan patut jadi kewaspadaan.
"Pada masa kampanye ini, banyak sekali kasus pelarangan. Kampanye (Tim AMIN) di beberapa tempat, mengalami penghambatan proses izinnya lalu penggerakan aparat penegak hukum yang terang-terangan muncul di lapangan itu kami rasakan sekali," kata dia.
Contoh 3 pelarangan kampanye pasangan Amin
Kejadian pembatalan izin atau pelarangan kampanye bermodus tak diberikan ijin aparat setempat itu, kata Ari, ada enam kasus. Antara lain terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Padang, juga Riau.
"Di NTB, acara Desak Anies sudah kami ajukan sejak lama, perizinan saat itu juga tak ada masalah, tapi pada hari H, tiba-tiba ada pemberitahuan acara itu tidak bisa dilaksanakan di lokasi yang kami siapkan," kata Ari.
"Sehingga kami harus memindahkan massa yang hadir ke tempat lain, itu kan bukan upaya yang mudah," kata dia.
Sebelum di NTB, menurut Ari, kasus pelarangan kampanye juga terjadi di Pekanbaru Riau. Bahkan, menurut dia, aparat kepolisian melarang mereka menggelar kampanye dengan alasan lokasi yang mereka akan gunakan tidak aman dan tidak kondusif.
"Kalau di Riau ini, dilakukan oleh pihak kepolisian, padahal sebetulnya kan tidak perlu ada izin-izinan, sudah kewajiban kepolisian menjaga keamanan, kewajiban kami hanya pemberitahuan bahwa kami ingin melaksanakan acara itu," kata dia.
Ari menilai alasan itu mengada-ada. Pasalnya, menurut dia, tugas kepolisian untuk menjaga keamanan seluruh wilayah di Indonesia.
Pelarangan kampanye, kata Ari, juga dialami Timnas Amin di Padang, Sumatera Barat. Dia menyatakan modus operandi di Padang sama seperti yang terjadi di NTB.
"Kami sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya, tapi akhirnya dipindahkan juga," kata dia.
Ari menuturkan, kejadian pelarangan kampanye yang dialami pihaknya sudah sangat dirasakan. Dia pun menilai tindakan seperti itu mirip seperti yang dilakukan Orde Baru.
"Kami sudah merasakan benar, bagaimana acara itu sudah dipasang-pasang banner, lalu akhirnya dilarang sehingga segala macamnya mesti dipindah, ini sudah seperti zaman orde baru gaya-gayanya," kata dia.
Selanjutnya, ingatkan aparat negara untuk netral