Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Beberkan Kecurangan Pilpres 2024, Singgung Orde Baru

image-gnews
Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden- wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) membeberkan sederet temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Presiden atau Pilpres 2024 di Yogyakarta Kamis (4/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden- wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) membeberkan sederet temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Presiden atau Pilpres 2024 di Yogyakarta Kamis (4/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden- wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) membeberkan sederet temuan kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.  Mereka menilai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif itu mirip seperti yang dilakukan pemerintahan Orde Baru. 

"Pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2024 ini nyata dan sifatnya terstruktur, sistematis dan masif," kata Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, di sela deklarasi pembentukan Tim Hukum Amin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta Kamis 4 Januari 2024.

Ari mencontohkan, yang paling mencolok dugaan kecurangan itu soal netralitas aparatur negara. Pihaknya menilai gejala pengerahan aparatur negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden sangat terasa dan patut jadi kewaspadaan.

"Pada masa kampanye ini, banyak sekali kasus pelarangan. Kampanye (Tim AMIN) di beberapa tempat, mengalami penghambatan proses izinnya lalu penggerakan aparat penegak hukum yang terang-terangan muncul di lapangan itu kami rasakan sekali," kata dia.

Contoh 3 pelarangan kampanye pasangan Amin

Kejadian pembatalan izin atau pelarangan kampanye bermodus tak diberikan ijin aparat setempat itu, kata Ari, ada enam kasus. Antara lain terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Padang, juga Riau.

"Di NTB, acara Desak Anies sudah kami ajukan sejak lama, perizinan saat itu juga tak ada masalah, tapi pada hari H, tiba-tiba ada pemberitahuan acara itu tidak bisa dilaksanakan di lokasi yang kami siapkan," kata Ari.

"Sehingga kami harus memindahkan massa yang hadir ke tempat lain, itu kan bukan upaya yang mudah," kata dia.

Sebelum di NTB, menurut Ari, kasus pelarangan kampanye juga terjadi di Pekanbaru Riau. Bahkan, menurut dia, aparat kepolisian melarang mereka menggelar kampanye dengan alasan lokasi yang mereka akan gunakan tidak aman dan tidak kondusif.

"Kalau di Riau ini, dilakukan oleh pihak kepolisian, padahal sebetulnya kan tidak perlu ada izin-izinan, sudah kewajiban kepolisian menjaga keamanan, kewajiban kami hanya pemberitahuan bahwa kami ingin melaksanakan acara itu," kata dia.

Ari menilai alasan itu mengada-ada. Pasalnya, menurut dia, tugas kepolisian untuk menjaga keamanan seluruh wilayah di Indonesia. 

Pelarangan kampanye, kata Ari, juga dialami Timnas Amin di Padang, Sumatera Barat. Dia menyatakan modus operandi di Padang sama seperti yang terjadi di NTB.

"Kami sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya, tapi akhirnya dipindahkan juga," kata dia.

Ari menuturkan, kejadian pelarangan kampanye yang dialami pihaknya sudah sangat dirasakan. Dia pun menilai tindakan seperti itu mirip seperti yang dilakukan Orde Baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sudah merasakan benar, bagaimana acara itu sudah dipasang-pasang banner, lalu akhirnya dilarang sehingga segala macamnya mesti dipindah, ini sudah seperti zaman orde baru gaya-gayanya," kata dia.

Selanjutnya, ingatkan aparat negara untuk netral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

6 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

7 jam lalu

Mantan cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman pasangannya di pilpres 2024, Anies Baswedan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

7 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

8 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

9 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

12 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

13 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

16 jam lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

16 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.