TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin tidak masuk kerja di Balai Kota Solo hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Izin diajukan Gibran memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, membenarkan Gibran izin satu hari ini.
“Iya hari ini izin untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu. Hari ini, izinnya,” ujar Herwin kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 Januari 2024.
Herwin memastikan izin diajukan hanya satu hari, Rabu ini saja. Ia menjelaskan surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat baru diterima Selasa, 2 Januari 2024. Sehingga pemberitahuan Gibran kepada Gubernur Jawa Tengah baru dilakukan pada hari ini yang menyebut bahwa dirinya tidak masuk.
“Undangannya (Bawaslu) baru diterima kemarin sore. Karena ini hadir di Jakarta. lapor ke Gubernur menghadiri itu,” kata dia.
Herwin menyebut yang diajukan izin dan bukan cuti karena menurutnya, izin ini berbeda dari cuti yang sering diajukan oleh Gibran untuk melakukan kampanye.
“Ini tidak masuk ranah cuti. Cuti itu kan untuk menghadiri kegiatan kampanye. Izinnya untuk hari ini saja, iya besok mulai bekerja,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada pengajuan cuti dari Gibran untuk kegiatan kampanye berikutnya, Herwin mengatakan sejauh ini belum ada.
"Untuk pengajuan cuti kampanye belum. Karena jadwalnya belum ada ya dan kalau untuk hadir di debat (debat capres) kan jadwal debatnya Minggu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00. Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta.
Pilihan Editor: Gibran Disebut Tak Langgar Pidana Pemilu, TKN Mengaku Heran Bawaslu Jakpus Masih Minta Klarifikasi