Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Izin Tidak Ngantor di Solo Satu Hari

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mendatangi salah satu kios pedagang di Pasar Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. Kegiatan itu bagian dari rangkaian kampanye politik Gibran di hari pertama tahun 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mendatangi salah satu kios pedagang di Pasar Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. Kegiatan itu bagian dari rangkaian kampanye politik Gibran di hari pertama tahun 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin tidak masuk kerja di Balai Kota Solo hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Izin diajukan Gibran memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. 

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, membenarkan Gibran izin satu hari ini.

“Iya hari ini izin untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu. Hari ini, izinnya,” ujar Herwin kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 Januari 2024.

Herwin memastikan izin diajukan hanya satu hari, Rabu ini saja. Ia menjelaskan surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat baru diterima Selasa, 2 Januari 2024. Sehingga pemberitahuan Gibran kepada Gubernur Jawa Tengah baru dilakukan pada hari ini yang menyebut bahwa dirinya tidak masuk.

“Undangannya (Bawaslu) baru diterima kemarin sore. Karena ini hadir di Jakarta. lapor ke Gubernur menghadiri itu,” kata dia. 

Herwin menyebut yang diajukan izin dan bukan cuti karena menurutnya, izin ini berbeda dari cuti yang sering diajukan oleh Gibran untuk melakukan kampanye. 

“Ini tidak masuk ranah cuti. Cuti itu kan untuk menghadiri kegiatan kampanye. Izinnya untuk hari ini saja, iya besok mulai bekerja,” katanya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditanya apakah sudah ada pengajuan cuti dari Gibran untuk kegiatan kampanye berikutnya, Herwin mengatakan sejauh ini belum ada. 

"Untuk pengajuan cuti kampanye belum. Karena jadwalnya belum ada ya dan kalau untuk hadir di debat (debat capres) kan jadwal debatnya Minggu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00. Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

Pilihan Editor: Gibran Disebut Tak Langgar Pidana Pemilu, TKN Mengaku Heran Bawaslu Jakpus Masih Minta Klarifikasi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

42 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Persentase Komposisi Susunan Menteri di Kabinet Prabowo

Sejumlah partai di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran telah menyatakan akan bergabung dengan pemerintahan.


Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

2 hari lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.