TEMPO Interaktif, Purworejo: Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi dana fasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diberhentikan sementara menyusul turunnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Kemarin (Kamis (11/6)) Dewan sidang paripurna, ada yang interupsi soal penonaktifan Bupati Kelik karena peraturan daerah yang disahkan harus ada tanda tangan bupati. Hari ini Dewan baru menerima surat keputusan tersebut," kata Angko Styarso Widodo, Ketua Dewan Perwailan Rakyat Daerah Purworejo melalui telepon, Jumat (12/6).
Keputusan Mendagri tersebut bernomor 131.33-456 Tahun 2009 tertanggal 25 Mei 2009 tentang pemberhentian sementara menyusul status Kelik sebagai terdakwa. Keputusan tersebut dilampiri surat kepada Gubernur Jawa Tengah bernomor 131.33/1336/OTDA tertanggal 27 Mei 2009 mengenai penyampaian keputusan Mendagri. Hal ini menindaklanjuti surat pengajuan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo tertanggal 15 Mei 2009.
Dalam Keputusan Mendagri, pelaksana pemerintahan daerah akan dipegang oleh Wakil Bupati Mahsun Zain.
Kelik resmi menyandang status terdakwa atas dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar sejak tanggal 1 Mei 2009 bersamaan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan Tinggi kepada Pengadilan Negeri Purworejo.
Menurut Angko, kepastian status bupati menjadi pemecah kebuntuan setelah sebelumnya roda pemerintahan sempat dinilai macet. Pemerintah menjadi lamban karena semua keputusan tidak bisa diambil dengan cepat. Pemerintah Kabupaten terkesan ragu-ragu dalam menentukan kebijakan strategis.
"Status penonaktifan Bupati Kelik memeperjelas jika ada kebijakan yang harus diambil," kata Angko.
Sementara itu, Masduqi Simor, koordinator tim kuasa hukum Kelik, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi dari Sekretaris Daerah pada hari Kamis (11/6) dan sudah disampaikan kepada kliennya.
"Pak Kelik menjawab ora popo, yo nek wis pancen ngono yo tak lakoni (tidak apa-apa, ya kalau memang begitu ya saya jalani)," kata Masduqi menirukan Kelik.
MUH SYAIFULLAH