TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendatangi Markas Besar Kepolisian RI pada Selasa, 21 Juni 2016. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ahok terkait dengan kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Indarto mengatakan Ahok menjadi saksi untuk tersangka Fahmi Zulfikar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Hati Nurani Rakyat. Indarto berujar, hanya Ahok yang diperiksa penyidik hari ini.
"Pemeriksaan tambahan saja. Konfirmasi saja soal sistem pelaporan staf Pemprov DKI terkait dengan anggaran," ucap Indarto melalui pesan pendek, Selasa, 21 Juni 2016. Ia menuturkan keterangan Ahok sudah cukup untuk saat ini.
Pemeriksaan Ahok dalam kasus korupsi UPS ini adalah yang ketiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan pada Juli 2015 dan Februari 2016.
Menurut Indarto, penyidik akan melihat fakta-fakta yang terungkap ke depan. Prinsipnya, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi lain jika penyidik menemukan fakta yang perlu dikonfirmasikan kepada mereka.
Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka kasus korupsi ini. Dua di antaranya adalah pejabat Pemprov DKI, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dua tersangka lain adalah anggota DPRD DKI Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat menjadi anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
Maret lalu, Alex divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Alex terbukti bersalah. Dalam persidangan, jaksa penuntut menyebut Fahmi Zulfikar meminta fee sebesar 7 persen. Fahmi juga disebut bersekongkol dengan Alex untuk meloloskan dana pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar di APBD Perubahan 2014.
REZKI ALVIONITASARI