Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri.
Penelusuran Tempo mengungkap Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.
Paginya, Rabu, 8 Januari 2020, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, dia tak berada di luar negeri. Tetapi temuan Tempo getol dibantah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang dipimpin politikus PDIP, Yasona Laolly. Belakangan mereka mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak. KPK pun memasukkan nama Harun Masiksu sebagai buronan sejak 29 Januari 2020.
Kasus korupsi ini bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.
Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai yakni Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng itu melobi Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, uang kepada Wahyu telah dicairkan. Setelah memastikan adanya aliran uang, KPK bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang lainnya.