Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

image-gnews
Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politisi dari PDIP, Guntur Romli, menjelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang tak terpasang di Kantor DPD PDIP Sumatera Utara disebabkan karena terjatuh dan pecah saat pemasangan banner, bukan karena kesengajaan. 

Menurutnya, tidak ada instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi. Guntur juga mengirimkan video yang menunjukkan foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dipasang di ruangan DPP PDIP.

Bagaimana syarat pemasangan foto presiden dan wakil presiden biasanya mengikuti protokol dan tata tertib yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti partai politik.

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi wajib sesuai Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009 di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta. 

Bagaimana dengan pemasangan foto presiden dan wakil presiden? Berdasarkan UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, jika merujuk Pasal 55 UU 24/2009 terdapat ketentuan pemasangan lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Begini bunyinya:

1. Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

2. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden adalah salah satu tindakan formal yang menjadi simbol kehadiran dan representasi pemerintahan di berbagai institusi dan ruang publik. Proses ini tidak semata-mata bersifat dekoratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap kepemimpinan negara.

Namun, di balik tindakan ini terdapat sejumlah syarat dan protokol yang perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan foto tersebut.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

1. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden haruslah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Ini termasuk dalam hal proses perijinan jika diperlukan, serta pematuhan terhadap aturan terkait ukuran dan lokasi pemasangan.

2. Lokasi yang Tepat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto Presiden dan Wakil Presiden harus ditempatkan di lokasi yang strategis dan terhormat, seperti ruang rapat resmi, kantor pemerintahan, atau institusi publik lainnya. Lokasi yang dipilih harus memastikan bahwa foto tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh pengunjung atau pejabat yang datang ke tempat tersebut.

3. Ukuran dan Tata Letak

Ukuran dan tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan hal yang penting. Foto tersebut harus memiliki ukuran yang memadai agar dapat dilihat dengan jelas tanpa mengurangi nilai estetika ruangan. Selain itu, tata letaknya juga harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu fungsi ruangan dan simbolis dari posisi pemasangan.

4. Penggantian yang Tepat Waktu

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus diperbarui secara berkala sesuai dengan masa jabatan mereka. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan, foto yang lama harus segera diganti dengan yang baru untuk mencerminkan kepemimpinan yang sah.

5. Penghormatan Terhadap Kepemimpinan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kepemimpinan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, proses pemasangan harus dilakukan dengan penuh kehormatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

6. Konsultasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Sebelum melakukan pemasangan, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti protokol negara, instansi terkait, atau bahkan partai politik jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemasangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mematuhi semua syarat dan protokol yang telah ditetapkan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi simbol yang kuat dari kehadiran dan legitimasi pemerintahan dalam berbagai institusi dan ruang publik. 

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | DEFARA DANYA | MELINDA KUSUMA NINGRUM

Pilihan Editor: Penjelasan PDIP Soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

1 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

Penerbitan izin ekspor pasir laut di sisa masa bakti Jokowi bisa dibaca sebagai upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN


Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

4 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

Gerindra menyatakan proporsi menteri Prabowo dari kalangan profesional nonpartai politik akan lebih banyak dibandingkan kader parpol.


PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

5 jam lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.  TEMO/Daniel A. Fajri
PDIP Ungkap Alasan Usulkan Kembali Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI

Menurut Rio, Heru Budi Hartono sudah berpengalaman selama dua tahun menjadi Pj Gubernur sejak awal dilantik 17 Oktober 2022.


Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

5 jam lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon-hee saat tiba di Bali Minggu, 13 November 2022, untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta/nym.
Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

Dukungan publik terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dititik terendah sejak dia menjabat sebagai orang nomor satu di Korea


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

5 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

6 jam lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.


Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

6 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Proses transisi ke pemerintahan Prabowo dikawal langsung oleh Presiden Jokowi dengan penyampaian sejumlah arahan dalam sidang kabinet terakhir.


Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.