Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

image-gnews
Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politisi dari PDIP, Guntur Romli, menjelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang tak terpasang di Kantor DPD PDIP Sumatera Utara disebabkan karena terjatuh dan pecah saat pemasangan banner, bukan karena kesengajaan. 

Menurutnya, tidak ada instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi. Guntur juga mengirimkan video yang menunjukkan foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dipasang di ruangan DPP PDIP.

Bagaimana syarat pemasangan foto presiden dan wakil presiden biasanya mengikuti protokol dan tata tertib yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti partai politik.

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi wajib sesuai Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009 di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta. 

Bagaimana dengan pemasangan foto presiden dan wakil presiden? Berdasarkan UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, jika merujuk Pasal 55 UU 24/2009 terdapat ketentuan pemasangan lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Begini bunyinya:

1. Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

2. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden adalah salah satu tindakan formal yang menjadi simbol kehadiran dan representasi pemerintahan di berbagai institusi dan ruang publik. Proses ini tidak semata-mata bersifat dekoratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap kepemimpinan negara.

Namun, di balik tindakan ini terdapat sejumlah syarat dan protokol yang perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan foto tersebut.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

1. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden haruslah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Ini termasuk dalam hal proses perijinan jika diperlukan, serta pematuhan terhadap aturan terkait ukuran dan lokasi pemasangan.

2. Lokasi yang Tepat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto Presiden dan Wakil Presiden harus ditempatkan di lokasi yang strategis dan terhormat, seperti ruang rapat resmi, kantor pemerintahan, atau institusi publik lainnya. Lokasi yang dipilih harus memastikan bahwa foto tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh pengunjung atau pejabat yang datang ke tempat tersebut.

3. Ukuran dan Tata Letak

Ukuran dan tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan hal yang penting. Foto tersebut harus memiliki ukuran yang memadai agar dapat dilihat dengan jelas tanpa mengurangi nilai estetika ruangan. Selain itu, tata letaknya juga harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu fungsi ruangan dan simbolis dari posisi pemasangan.

4. Penggantian yang Tepat Waktu

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus diperbarui secara berkala sesuai dengan masa jabatan mereka. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan, foto yang lama harus segera diganti dengan yang baru untuk mencerminkan kepemimpinan yang sah.

5. Penghormatan Terhadap Kepemimpinan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kepemimpinan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, proses pemasangan harus dilakukan dengan penuh kehormatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

6. Konsultasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Sebelum melakukan pemasangan, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti protokol negara, instansi terkait, atau bahkan partai politik jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemasangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mematuhi semua syarat dan protokol yang telah ditetapkan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi simbol yang kuat dari kehadiran dan legitimasi pemerintahan dalam berbagai institusi dan ruang publik. 

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | DEFARA DANYA | MELINDA KUSUMA NINGRUM

Pilihan Editor: Penjelasan PDIP Soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

11 menit lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

40 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.


Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

54 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.


Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

1 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.


Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

1 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Presiden Jokowi bertemu Puan dan mengenalkan Prabowo ke delegasi World Water Forum ke-10 di Bali sebagai Presiden terpilih RI.


Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

1 jam lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutannya pada jamuan makan malam penyambutan Forum Air Dunia ke-10 atau 10th World Water Forum di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana di Bali, Indonesia, pada Minggu malam (19 Mei 2024). ANTARA/Andi Firdaus
Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

Presiden Jokowi mengatakan bahwa terlalu banyak maupun terlalu sedikit air dapat menjadi masalah bagi dunia.


Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ketua DPC PPP Jember HM Madini Farouq (kiri) bersama mantan Bupati Jember Faida memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan setelah pendaftaran di sekretariat partai tersebut, Minggu 19 Mei 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Selain Faida, Bupati Jember Hendy Siswanto juga telah mendaftar ke PPP untuk Pilkada 2024.


Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memperkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih Indonesia saat menyampaikan sambutan dalam KTT World Water Forum, Bali, Senin, 20 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

Kepada ribuan peserta KTT World Water Forum, Jokowi meyakinkan bahwa Prabowo akan melanjutkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada manajemen air dunia.


Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat (tengah) dalam konferensi pers Rakernas IV di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

3 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?