TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md menyiapkan bantuan hukum untuk relawan mereka yang jadi korban penganiayaan anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Bantuan hukum itu akan dipimpin oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
"TPN telah menyiapkan bantuan hukum, dipimpin langsung oleh Bang Todung Mulya Lubis," kata Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani, di Cikini, Jakarta Pusat, pada Ahad, 31 Desember 2023. Menurut Benny, hal tersebut merupakan sikap yang diambil pihaknya untuk memastikan ada penegakan hukum.
Benny menyatakan TPN Ganjar-Mahfud bakal mendesak agar para pelaku tetap diproses secara hukum. Dia berujar, hal itu agar ada efek jera untuk para pelaku dan peristiwa kekerasan tidak terjadi di tempat lain.
"Tentu TPN mendesak agar langkah hukum pada para pelaku benar-benar tegas dan memberikan efek jera, karena kami tidak ingin peristiwa ini terjadi di berbagai tempat yang lainnya," ucap Benny.
Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin tindakan kekerasan para anggota TNI dibiarkan begitu saja. Pasalnya, hal tersebut bisa dianggap sebagai pembenaran atas tindakan-tindakan kekerasan lainnya.
Benny menyatakan tindakan kekerasan itu tidak sesuai dengan perilaku yang seharusnya dilakukan para aparat negara. "Tidak lagi mencerminkan tindakan sebagai prajurit sapta marga atau TNI," ujar Benny.
Sebelumnya, Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, mengalami penganiayaan oleh terduga prajurit TNI pada Sabtu, 30 Desember 2023. Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo pada Ahad, mengatakan ada tujuh pendukung Ganjar yang menjadi korban, namun tidak ada yang meninggal dunia. Dua orang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan Tentara Nasional Indonesia akan memberikan sanksi kepada prajurit terduga pelaku penganiayaan relawan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud Md. Nugraha mengatakan sampai saat ini terduga pelaku masih diperiksa datasemen polisi militer.
"Tentunya yang melanggar akan dapat sanksi hukum," kata Nugraha melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad, 31 Desember 2023. Nugraha tak memberikan rincian soal sanksi apa yang dimaksudnya.
SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: TNI akan Beri Sanksi Prajurit Terduga Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud