TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023
Surat pemberhentian Firli Bahuri itu, apakah cukup? Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, keluarnya Kepres mengenai pemberhentian Firli maka secara resmi Firli bukan lagi Ketua KPK.
“Ini tentu angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sehingga diharapkan Pimpinan KPK maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bawah bayang-bayang Firli Bahuri, karena berhenti artinya dia sudah putus hubungan pekerjaan, rekan kerja maupun atasan bawahan,” kata Yudi kepada Tempo.co, Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut eks penyidik KPK itu, sudah tepat Presiden Jokowi memasukkan dasar pemberhentian Firli Bahuri yaitu salah satunya adalah Putusan Dewan Oengawas KPK yang menghukum sanksi etik berat Firli soal perbuatannya tidak melaporkan LHKPN secara benar, bertemu pihak berperkara dan juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara no.46 Jakarta Selatan.
Sehingga walau tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, menurut Yudi, karena memang tidak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK namun dengan memasukan putusan Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangannya, maka sudah berikut Firli menjadi Ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat
Sujanarko yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK pun menyambut baik Kepres itu. “Bagus , karena memasukkan putusan Dewas KPK sebagai pertimbangan, jadi fakta hukum presiden menguatkan putusan dewas bahwa firli bahuri telah melanggar etik berat,” ujarnya saat dihubungi Tempo.co, Jumat, 29 Desember 2023.
Ia menegasakan, Firli tidak bisa lagi berkelit untuk menyatakan mundur secara sukarela, tetapi mundur berdasarkan putusan majelis etik dan pelanggar etik katagori berat.
“Ada utang perkara di KPK seharusnya, dengan banyaknya aset yang disembunyikan yang bersangkutan, berdasarkan putusan Dewas KPK wajib menelusuri dan membuka perkara baru seperti dilakukan pada pejabat bea cukai atau pajak yang sudah dinyatakan tersangka berdasarkan aset-aset yang tidak dilaporkan LHKPN KPK,” kata dia.
Koordinator IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebutkan, “Pemecatan firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survey yang mendudukkan KPK sebagai lembaga terbawah. Upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang,” katanya.
Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli, menurut Praswad, bukan tidak mungkin dilakukan sendirian. “Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop. Langkah tersebut dilajutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh Pimpinan lain,” ujarnya.
Langkah lain yang menjadi penegasan Praswad, saatnya mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK.
Pilihan Editor: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan dan Abraham Samad