TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasioanl menyatakan 75 pegawai KPK tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan dan dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Bahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan embel-embel pegawai KPK harus bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.
Dari 75 pegawai tersebut ada sekitar 51 pegawai yang dianggap merah dan disebut tidak bisa dibina lagi.
"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus berusaha membangun sumber daya manusia tidak hanya aspek kemampuan. Tetapi juga aspek kecintaan kepada tanah air, bela negara, kesetiaan kepada Pancasila, UUD, NKRI, dan pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ucap Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Menanggapi Cap pegawai tak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi KPK Sujanarko menolak putusan itu hanya karena gagal dalam tes yang dilakukan 2 jam. "Ini sama saja dengan fitnah, karena tools atau parameter tes tidak memadai tapi dibuat seakan-akan valid," ujarnya seperti dikutip dari Koran Tempo edisi hari ini 27 Mei 2021.
Sujanarko menyebut tes tersebut tergolong tes psikometri dengan tingkat kebenaran 40-60 persen jika dilakukan dengan metode yang bagus dan pertanyaan berkualitas. Saat tes, kata dia, para pegawai mendapat pertanyaan yang tidak relevan dengan tugasnya di KPK. Bahkan, sejumlah pegawai menilai pernyataan dianggap rasis hingga bernada pelecehan.
Menurut dia, BKN terkesan terburu-buru dengan hasil tes dan memberikan cap tertentu yang bisa merugikan pegawai. "Kerugian ini bisa sampai ke anak-cucu. Kalau tidak dilawan, kami bisa mendapat stigma seperti korban peristiwa Tanjung Priok atau peristiwa 1965." ujarnya.
Perlawan tersebut di antaranya mengadu ke Ombudsman dan Komnas HAM, juga melayangkan somasi ke BPN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tes itu. Tak hanya itu, pegawai KPK juga akan melakukan sejumlah upaya hukum lainnya.
Lebih lengkapnya bisa dibaca di Koran Tempo edisi hari ini Kamis 27 Mei 2021: Perlawanan Tanpa Henti KPK