Namun Sirajudin membantah status tersebut. ”Tidak, saya sebagai saksi,” kata Sirajudin saat dikonfirmasi Tempo, Kamis (11/6) sore. Saat itu jabatan Sirajudin adalah kuasa dari CV Green Production, yang memenangkan tender penyelenggaraan.
Dalam penyidikannya, kejaksaan telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka, mantan Kepala Dinas Buyada dan Pariwisata, Syarifudin, Toras Sulaiman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan CV Green Production asal Bandung, Yohannes selaku direktur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Harli Siregar menegaskan, status tersangka Sirajudin Gayo sudah ditetapkan sejak Rabu kemarin. ”Dia (Sirajudin) juga mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta. Dan, akan mengembalikan kerugian negara bila kerugian negara lebih dari jumlah itu,” kata Harli.
Pengembalian kerugian negara, lanjut Harli, tidak akan menggugurkan sangkaan korupsi terhadap Sirajudin. ”Tidak, perkara jalan terus,” kata Harli. Soal perlakuan berbeda dengan empat tersangka lainnya. Harli mengatakan, Sirajudin tidak ditahan karena kapasitasnya sebagai anggota KPU. ”Karena ada pemilihan ulang di Nias Selatan dan Piplres,” kata Harli.
Plt Ketua KPU Sumatera Utara, Turunan Gulo mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka anggota KPU, Sirajudin. ”Saya belum tahu,” kata Gulo saat dikonfirmasi. Diakui Gulo, KPU Sumatera Utara tengah mengemban tugas yang berat dan harus diselesaikan secara cepat. ”Pemilihan ulang di Nias Selatan dan Pilpres. Jadi anggota KPU Sumatera Utara, rangkap jabatan,” kata Gulo.
SOETANA MONANG HASIBUAN