TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dalam Negeri akan memanggil Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Rabu (14/7) besok. Agendanya membahas pengunduran diri Andi Nurpati dan calon anggota penggantinya.
Dalam rapat internal Komisi, KPU juga berencana akan memanggil calon pengganti Andi Nurpati, Saut H Sirait. "Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Chairuman Harahap di DPR, Selasa (13/7).
Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan "sindrom Andi Nurpati" telah membuat banyak orang berpikiran liar. Ini berpotensi menghambat proses sinkronisasi revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Ganjar, mulai ada masukan agar di dalam Undang-Undang ini dimasukkan klausul ikatan masa jabatan dan sanksi administratif. Dengan begitu anggota KPU yang belum selesai masa jabatannya sudah harus berganti, hak-hak seperti gaji tetap dibayarkan selama lima tahun.
Sedangkan anggota KPU yang tiba-tiba keluar untuk masuk partai politik, seperti Andi Nurpati, dapat dikenakan sanksi administratif. "Jadi gaji-gaji yang sudah pernah diberikan harus dikembalikan," kata Ganjar.
Sindrom Andi Nurpati, kata dia, menimbulkan berbagai komentar negatif karena pengunduran diri dari KPU tidak sesuai etika politik. "Seharusnya Andi bisa menunggu UU Penyelenggaraan Pemilu selesai, anggota KPU diganti baru ke parpol. Kalau seperti Anas dulu kan tidak bermasalah," kata Ganjar.
ARYANI KRISTANTI