TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat memanggil lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara mengatakan, pemeriksaan itu mengenai dugaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tahun 2015 lalu.
"Kami masih meminta keterangan kepada sejumlah pejabat, kali ini giliran komisioner," ujar Titin, kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan itu, terlihat Ketua KPU Riesza Affiat dimintai keterangan oleh sejumlah penyidik. Selain orang KPU, Kejari karawang pun memanggil pemilik perusahaan pemborong pengerjaan proyek KPU dalam Pilkada 2015.
Selama lima jam, Reisza dicecar 35 pertanyaan. Pantauan di lapangan, pemeriksaan itu terjadi sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Adapun tujuan pemeriksaan itu, menurut Titin, untuk melengkapi pengumpulan data kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana dalam Pilkada 2015. "Meminta keterangan ini penting untuk mengumpulkan data," kata dia.
Ia mengatakan, selama pengumpulan data kasus dugaan korupsi KPU pihaknya sudah memeriksa sebanyak 35 orang yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Pilkada 2015. "Ada sekitar 35 pejabat yang telah diperiksa," ucap dia.
Sementara itu, dalam dua pekan mendatang, Kejari menjadwalkan pemanggilan kepada semua CV yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Ada lebih dari 10 CV yang akan dimintai keterangan," katanya.
Titin belum memastikan adanya tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan KPU kemarin. "Kami masih mengumpulkan data, untuk kerugiannya masih belum bisa dihitung, Nanti untuk perkembangannya akan dikabarkan," ujarnya.
HISYAM LUTHFIANA