TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menelusuri kasus pendistribusian surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Taipei kepada pemilih yang tidak sesuai jadwal.
"Maka mekanisme penyelesaiannya ada di Peraturan KPU. Ini kan dugaan, ya, maka seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, kenapa demikian, itu harus ditelusuri," kata komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Untuk memastikan pelanggaran pengiriman surat suara tidak sesuai jadwal, menurut Betty, masih didalami oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin. "Sudah on proses," tutur dia.
Betty menjelaskan, keduanya akan memeriksanya sebelum memastikan sanksinya. "Nanti akan di-plenokan bentuk hukumannya kalau terjadi demikian. Ini kan masih diduga," ujar dia.
Sebelumnya PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih dalam dua gelombang. Pertama, rincian pengiriman surat suara itu sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil pesiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023.
Kedua, PPLN Taipei mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu capres-cawapres dan surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023. Surat suara itu dikirim menggunakan amplop lewat pos. Setiap amplop diisi surat suara pemilihan capres dan DPR Dapil DKI Jakarta II.
Pengiriman surat suara itu bocor ke publik. Hal itu jadi pembahasan dan viral di media sosial. Pada Selasa, 26 Desember KPU menyatakan PPLN Taipei melanggar prosedur pengiriman surat suara. Seharusnya surat suara itu baru dikirim pada 2-11 Januari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan perlu ada perbaikan dalam proses pengiriman surat suara. "Kami harapkan setiap akan terjadi tindakan, itu harus dilaporkan secara berjenjang," ujar dia, di kantornya, Kamis, 28 Desember 2023. "Sehingga ada mekanisme kontrol yang bekerja."
Pilihan Editor: Ketua Bawaslu: Pengiriman Surat Suara oleh PPLN Taipei Langgar Prosedur