TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN kepada pemilih diduga melanggar prosedur. "Namun tidak termasuk kriteria surat suara rusak," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Rahmat menjelaskan Pasal 167 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Atas dasar itu diterbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sedangkan mengenai metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui 3 (tiga) metode, yakni: pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara melalui metode pos.
Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh pemilih. Menurut dia, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 31.276 surat suara sudah dikirim melalui pos kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak.
Rinciannya adalah 31.276 surat suara yang terkirim itu, sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil pesiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II, pada 18 Desember 2023. Selanjutnya PPLN Taipei juga mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu pesiden dan wakil presiden dan 30.347 lembar surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II, pada 25 Desember 2023.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pengiriman surat suara kepada pemilih oleh PPLN Taipei pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 melanggar prosedur. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 44 ayat 1 PKPU 25/2023. Aturan itu berbunyi, pengiriman surat suara kepada pemilih yang dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Sebab itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023, pengiriman surat suara melanggar posedur. Pengiriman surat suara seharusnya baru berlangsung 2 Januari-11 Januari 2024. "Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dilakukan oleh KPPSLN Pos dan PPLN Taipei," kata Puadi.
Pilihan Editor: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku