Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Pernah Disebut Punya Tambang Emas hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Terpidana kasus korupsi itu wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa, 26 Desember 2023. 

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian tersebut. “Benar, (meninggal dunia pada) pukul 10.45 WIB,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, pada Selasa, 26 Desember 2023.

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir mengikuti sidang di Jakarta terhadap kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya beberapa kali menurun dan beberapa kali pula menerima perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Rabu, 14 September 2022 lalu, Lukas baru berhasil ditangkap dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Januari 2023. 

Usai menjadi tersangka, dia tercatat beberapa kali melancarkan berbagai macam “aksi” agar bisa mangkir dari pemeriksaan.

Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada eks Gubernur Papua itu bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017. PPATK menemukan pengelolaan uang tak wajar dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah untuk setoran tunai ke Singapura hingga pembelian jam tangan mewah. 

Di tahun yang sama, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Mabes Polri melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua periode 2014-2017. Kasus itu berkaitan dengan pengadaan proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. 

Selanjutnya, kasus Lukas Enembe sempat tak terdengar lagi di publik. Sampai akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar setelah sekitar 5 tahun sejak kasusnya terendus, tepatnya pada Senin, 5 September 2022. 

Sejak menjadi tersangka, pendukung Lukas bergerak melawan dan berdemonstrasi dengan tajuk Save Lukas Enembe. Demonstran menilai penetapan Lukas sebagai tersangka karena motif politis semata. 

Usai menjadi tersangka, Lukas tidak langsung ditahan oleh KPK. Dia justru beberapa kali absen dari serangkaian pemeriksaan dengan alasan sakit pada Senin, 12 September 2022. 

Selanjutnya, dia kembali meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis yang dikeluarkan tim dokter pada Jumat, 23 September 2022. Selang dua hari, tepatnya pada Ahad, 25 September 2022, Lukas lagi-lagi tak datang dalam pemeriksaan kedua yang dijadwalkan KPK lantaran sakit. Dia meminta lembaga antirasuah untuk memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua. 

Ihwal sumber uang milik mantan Gubernur Papua itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening pada Senin, 26 September 2022 mengklaim bahwa kliennya mempunyai tambang emas. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Lukas tidak dicantumkan perusahaan tambang emas. 

Viral foto saat bermain judi

Pada Selasa, 27 September 2022, terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi yang dilakukan Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Akan tetapi, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut bahwa kliennya bermain judi hanya untuk hiburan. 

Bertemu Firli Bahuri

Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terbang langsung ke kediaman Lukas di Jayapura pada Kamis, 3 November 2022. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli sempat mengobrol berdua terlebih dahulu selama lebih kurang 15 menit. 

Atas pertemuan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK. “Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa,” ucap Boyamin. 

Pernah Mau kabur ke luar negeri

Pada Selasa, 10 Januari 2023, Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh KPK di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Firli mengatakan, timnya memperoleh informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara. Keberangkatan ke Mamit Tolikara itu diduga sebagai cara Lukas kabur ke luar negeri. 

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Di Mako Brimob Polda Jayapura massa simpatisan melempar batu ke arah personel Brimob hingga mengakibatkan dua orang dibekuk. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, Lukas dibawa ke Bandara Sentani untuk terbang ke Jakarta. Di bandara, massa simpatisan Lukas memaksa masuk ke landasan pesawat dan melakukan perusakan hingga terjadi bentrok dengan petugas gabungan. 

Pendukung Lukas menyerang petugas dengan batu dan busur panah sehingga dibalas dengan tembakan peringatan. Akibat tak dihiraukan, polisi terpaksa menembak simpatisan, sehingga berakibat lima korban luka-luka dan satu orang tewas. 

Setibanya di Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023, Lukas langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dengan didampingi oleh tim KPK. Hal itu karena menurut kuasa hukum Petrus Bala Pattyona, kliennya masih dalam keadaan sakit saat ditangkap. 

Marah-marah saat sidang perdana

Sidang pertama Lukas Enembe pada Senin, 19 Juni 2023 sempat berlangsung panas. Dia merasa tidak memiliki masalah dan tidak pernah merasa melakukan korupsi. 

Ketika Tim Jaksa KPK membacakan dakwaan dan menyebut nominal dugaan korupsi yang dilakukan Lukas mencapai Rp45.843.485.350, dia langsung bereaksi. “Woi, dari mana Rp 45 miliar, tidak benar itu. Dari mana saya terima? Tidak benar, kau tipu-tipu semua, omong kosong,” kata Lukas.

Kemudian, pada sidang lanjutan pada Senin, 7 Agustus 2023, Lukas kembali terlihat kesal. Dia menyangkal keterangan saksi meja yang menyebutnya pergi ke Singapura untuk bermain judi, bukan berobat. 

“Saya tidak pernah bermain judi. Saya Gubernur Papua, tidak ada saya main judi,” ujar Lukas sambil menggebrak meja. 

Lukas Enembe Pernah Kejang-Kejang

Sidang lanjutan terhadap Lukas kembali digelar pada Senin, 4 September 2023. Akan tetapi, sidang harus terhenti sementara karena terdakwa kembali marah dan terlihat kejang-kejang usai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Lukas beberapa kali menjawab pertanyaan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Selanjutnya, kuasa hukum Petrus Bala Pattyona meminta kepada hakim untuk berhenti sebentar melihat kondisi terdakwa yang sudah gemetar, disusul dengan Lukas melempar mikrofon ke bawah. 

Dalam putusan pada Kamis, 19 Oktober 2023, Lukas Enembe melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona menolak vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Saat itu, saya jelaskan semua mengenai putusan hakim. Lalu beliau membisikkan satu kata, yaitu tolak,” kata Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Minta status tahanan kota

Pada Senin, 23 Oktober 2023, Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto karena mengalami pembengkakan di kedua kaki dan tangannya. Atas alasan itu, kuasa hukumnya, Petrus meminta agar Lukas diberikan status tahanan kota. 

“Penyakit ginjalnya sudah parah. Sudah waktunya dipertimbangkan untuk dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota,” kata Petrus. 

Setelah mengajukan banding terhadap putusan di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua itu diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tulis amar putusan yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.