TEMPO.CO, Jakarta - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat pengunduran kedua ini diajukan setelah surat pertama ditolak.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada Sabtu, 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," kata Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Senin, 25 Desember 2023.
Firli mengajukan surat pengunduran diri pertama kali ke Presiden Jokowi pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, kata Firli, surat itu dibalas oleh pihak Istana dengan jawaban pengunduran diri ditolak.
"Surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.
Dalam surat itu, kata Firli, disebutkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
Balasan itu, diterima Firli pada Jumat, 22 desember 2023 sekitar pukul 18.35 WIB yang dikeluarkan oleh Mensesneg.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," kata Firli.
Firli pun berharap surat pengunduran dirinya yang kedua kalinya itu dapat diproses dan diterima Presiden Jokowi. "Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan UU KPK terkait syarat pemberhentian pimpinan," katanya.
Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya dan gugatan praperadilannya kalah, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Ia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat. Menurut dia, selama empat tahun memimpin KPK bukanlah pekerjaan yang mudah.
“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Kampanye ke Indramayu hingga Solo, Mahfud Md Melawat Probolinggo