TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap berlanjut. Meski Firli sudah menyatakan mengundurkan diri Dewas akan membacakan putusannya pekan depan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pengunduran diri Firli tersebut belum diamini oleh Presiden Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden. Dengan begitu, aturan etik KPK masih berlaku terhadap Firli.
"Sidang lanjut, karena FB masih insan KPK. Walaupun dia sudah mundur atau berhenti tapi belum ada Kepres yang mengesahkan pemberhentiannya," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Jumat 22 Desember 2023.
Syamsuddin mengatakan, majelis etik Dewas KPK pun saat ini sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Sidang sudah selesai tadi pagi dan putusan sudah diambil oleh majelis etik Dewas," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pada 27 Desember 2023 mendatang. "Sidang pembacaan putusan hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 11.00 WIB," kata Syamsuddin.
Dewas KPK terima 3 laporan terhadap Firli
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada tiga laporan yang diterima Dewas KPK terhadap Firli. Yang pertama adalah soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan yang ketiga adalah soal sewa rumah di Jalan Kartanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tumpak mengatakan Dewas KPK menargetkan sidang etik Firli Bahuri ini akan rampung sebelum Natal 2023.
"Kami akan berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.
Firli mundur dari KPK
Firli Bahuri telah memastikan dirinya akan mengundurkan diri pada Kamis kemarin. Dia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.
"Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Sementara Presiden Jokowi pagi tadi menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri. Dia menyatakan surat tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Negara, namun belum sampai ke mejanya.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tapi sudah disampaikan ke Mensetneg," kata Jokowi saat ditemui usai acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Desember 2023. "Semuanya masih dalam proses," ucap Jokowi.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli juga dipastikan telah kalah dalam sidang praperadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI| DANIEL A.FAJRI