TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas para anggota dalam Pemilu 2024 mendatang, akan dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono dalam menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 pada Oktober 2023.
Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, arahan untuk menjaga netralitas anggota Polri dalam Pemilu juga tertuang dalam Undang-Undang Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang netralitas Polri. "Mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya," kata Irjen Syahardiantono dalam rilis tertulis pada Ahad, 17 Desember 2023.
Terkait dengan menjaga netralitas Polri, hal yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, ia menyatakan Anggota Kepolisian dilarang untuk berpolitik meski dalam keluarganya diperbolehkan dalam berpolitik.
"Masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan," kata Albertus.
Dalam konteks ini, Albertus mengatakan, Polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggota keluarganya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.
"Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar berjalan dengan lancar," katanya.
Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun atau PKPU dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP yang harus dipatuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.
“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” katanya.
Pilihan Editor: TPN Ganjar-Mahfud Bilang Pelanggaran Pilpres 2024 Lebih Buruk dari Pemilu 1999