TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Dewan Pengawas KPK harus menghukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri seberat-beratnya. Mengingat, kasus ini telah bergulir dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski hukuman terberat yang akan dikeluarkan Dewas KPK hanya meminta Firli Bahuri mundur, Yudi menilai hal itu justru menjadi sebuah tamparan bagi Firli Bahuri.
"Dewas tidak bisa memecat langsung ya tetapi meminta (Firli Bahuri) mengundurkan diri, itu merupakan pukulan telak bagi Firli," kata Yudi kepada Tempo pada Ahad, 10 Desember 2023. "Saya pikir tidak ada opsi bagi Firli untuk menolak mengundurkan diri dan dia harus mematuhinya."
Yudi mengatakan, Firli Bahuri harus mentaati proses yang ada. Sebab, Firli saat ini sedang tidak lagi berkegiatan di KPK karena telah dinonaktifkan sebagai ketua KPK.
"Firli pun tidak bisa mangkir karena dia sudah nonaktif, tidak ada alasan untuk tidak menghadiri setiap proses persidangan," kata Yudi.
Dewas KPK akan menaikkan dugaan kasus pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia menyebut Dewas telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikan kasus tersebut ke persidangan etik.
Tumpak mengatakan, Dewas sejak Oktober telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat (Dumas) yang berhubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang saksi termasuk pelapor termasuk juga Yang dilaporkan. Termasuk juga berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli. Dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan oleh empat anggota Dewas, dapat ditarik kesimpulan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri yang akan dinaikan ke sidang etik. Salah satunya adalah beberapa pertemuan dan komunikasi oleh Firli Bahuri.
Ia juga memyebut dalam waktu dekat, Dewas KPK akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik yang melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2001 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
"Mungkin kami jatuhkan hari Kamis, 14 Desember 2023," kata Tumpak.
Pilihan Editor: Gimik Kampanye Politik Tidak Melulu Efektif, Analis Politik UNY: Waspada Jebakan Eco Chamber