TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Perpanjangan dilakukan mulai hari ini hingga 30 hari ke depan.
"Benar, hingga 8 Januari 2024," kata Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan SYL itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," kata Ali Fikri.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dalam kasus saweran di Kementerian Pertanian.
Adapun Syahrul, hari ini terlihat menjalani pemeriksaan di KPK. Ia terlihat turun dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Dari tangannya yang diborgol itu terlihat Syahrul membawa map berwarna biru.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengakui jika penahanannya diperpanjang mulai hari ini. "Saya habis diperiksa lagi sesuai dengan apa yang menjadi prosedural yang ada di sini," kata dia kepada wartawan.
Namun ia menolak saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan saat diperiksa. "Itu saya tidak bisa jelaskan," kata dia.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan