TEMPO.CO, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tim penyidik Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap Firli meskipun telah memeriksanya dua kali sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Tempo, Firli keluar dari ruang penyidikan Bareskrim Polri sekitar pukul 20.00 WIB. Firli sempat 'kucing-kucingan' dengan awak media yang menunggunya di lobby utama Bareskrim. Ia keluar dari pintu yang berbeda dari kedatangannya yakni pintu Sekretariat Umum Polri.
Firli yang mengenakan masker berwarna putih berusaha menghindari awak media dan langsung menaiki mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1569 WNK. Firli tak menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Firli tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.13 WIB dan baru keluar sekitar pukul 20.00 WIB atau setelah sekitar 10 jam berada didalam.
Kasus yang menjerat Firli
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat penetapan tersangka di Polda Metro Jaya.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli disebut melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK. Lembaga antirasuah saat ini tengah menelusuri kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan telah menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA