Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

image-gnews
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 

Pengarah :

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

3. Menteri Kesehatan

4. Menteri Keuangan

Pelaksana:

1. Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

2. Wakil Ketua: Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota:

1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

2. Unsur Kementerian Kesehatan

3. Unsur Kementerian Dalam Negeri

4. Unsur Kementerian Luar Negeri

5. Unsur Kementerian Perhubungan

6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika

7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

8. Unsur Kementerian Agama

9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana

10. Unsur Tentara Nasional Indonesia

11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan

12. Unsur Kantor Staf Presiden.

Sementara itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Keppres yang ditandatangani pada 13 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI  I  EGI ADYATAMA

Pilihan Editor: Kisah Doni Monardo Selamatkan Cincin SBY, Ini Sebutannya Saat Jadi Komandan Paspampres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

8 hari lalu

Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Pusat Data, Informasi BNPB, Abdul Muhari mengatakan 14 warga yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

25 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

25 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

26 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

26 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


BNPB Sebut 17.564 Orang Terdampak Gempa Bawean Gresik

50 hari lalu

Warga berada di samping rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa di Dusun Prapat Tunggal, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, Minggu, 24 Maret 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik mencatat sebanyak 4.085 rumah, 138 rumah ibadah, 68 sekolah, dan 12 perkantoran di Kecamatan Sangkapura dan Tambak mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
BNPB Sebut 17.564 Orang Terdampak Gempa Bawean Gresik

BNPB mencatat, sebagian besar warga mengungsi bukan karena rumah mereka rusak akibat gempa, tetapi karena faktor trauma.


BNPB Siapkan Dana Rp 1,7 Miliar untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

13 Maret 2024

Puluhan rumah di Nagari Ganting Mudiak Utara Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, rata dengan tanah usai diterjang banjir. (TEMPO/Fachri Hamzah)
BNPB Siapkan Dana Rp 1,7 Miliar untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Menurut Kepala BNPB, Suharyanto, DSP ini dapat digunakan sebagai operasional maupun hal lain yang bersifat kedaruratan


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.