Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Pengarah :
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Kesehatan
4. Menteri Keuangan
Pelaksana:
1. Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
2. Wakil Ketua: Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota:
1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Unsur Kementerian Kesehatan
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri
4. Unsur Kementerian Luar Negeri
5. Unsur Kementerian Perhubungan
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8. Unsur Kementerian Agama
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia
11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden.
Sementara itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Keppres yang ditandatangani pada 13 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI I EGI ADYATAMA
Pilihan Editor: Kisah Doni Monardo Selamatkan Cincin SBY, Ini Sebutannya Saat Jadi Komandan Paspampres