Dikutip dari Kominfo.go.id, Demi menanggulangi pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukannya diregulasikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dibentuknya satgas ini mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Keppres tersebut, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mengatasi problem pandemi.
Adapun kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yaitu meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, dan mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Selain itu, juga meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.
Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Struktur pengarah bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
Sedangkan struktur pelaksana, dalam percepatan penanganan Covid-19 memiliki tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan, melakukan pengawasan pelaksanaan, mengerahkan sumber daya, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di BNPB. Sekretariat, sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya: Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19