TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya dalam dugaan kasus gratifikasi. “Mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 November 2023.
Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri yang diajukan pada Rabu, 29 November 2023 itu untuk waktu selama enam bulan. Hal itu dilakukan, kata Ali, dalam rangka proses penyidikan, sehingga kelancaran proses penyidikan bisa sesuai dengan target waktu oleh tim penyidik KPK.
“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ujarnya.
Ali menuturkan, dalam proses penyidikan dugaan rasuah di Kemenkumham, KPK telah menetapkan empat tersangka. “Namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan telah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Jokowi soal penetapan tersangka Eddy Hiariej dalam dugaan perkara gratifikasi. Surat itu dikatakan dikirim pada Selasa, 28 November 2023.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kami kirimkan ke presiden,” kata Nawawi usai konferensi pers di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Nawawi mengatakan, sudah menyampaikan perihal pengiriman surat ke presiden pada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Ia tak mengatakan lebih jauh kapan dilakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej.
Pilihan Editor: KPK Sudah Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej ke Jokowi