TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango menyampaikan telah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Jokowi soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Surat itu dikatakan dikirim pada Selasa, 28 November 2023.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kami kirimkan ke presiden,” kata Nawawi usai konferensi pers di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto Kav. 71-72, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Nawawi mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sudah menyampaikan perihal pengiriman surat ke presiden. Ia tak mengatakan lebih jauh kapan dilakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej.
“Dalam minggu ini kami akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih memegang komitmen dengan aturan kemarin. Nanti saat konpers baru kami nyatakan statusnya,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menandatangani dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Eddy Hiariej dalam dugaan perkara gratifikasi.
Asep mengatakan akan melakukan tahapan lanjutan seperti pemanggilan Wamenkumham dan lainnya, namun menunggu dalam waktu selama satu pekan. “Kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Soal pertanyaan kapan dipanggil dan lainnya. Tunggu minggu ini. Kan sampai hari Jumat,” kata dia, Selasa malam, 28 November 2023.
Asep mengatakan, setelah terbitnya Sprindik, ada kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka. “Jadi lihat saja nanti dalam waktu seminggu ini. Ditunggu saja kapan dipanggil,” ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam