TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan daftar calon tetap atau DCT calon anggota DPR dan DPRD. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Menurut laporan koalisi, KPU melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan DCT partai politik meskipun tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam sidang hari ini, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Mike Verawati, mengatakan KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu,” kata Mike dalam sidang hari ini di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. Beleid tersebut mengatur pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
Maka dari itu, Mike menyatakan pihaknya ingin agar sidang Bawaslu dapat merekomendasikan perbaikan DCT. “Para pelapor meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” kata dia.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan laporan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor dan jawaban dari KPU selaku terlapor. Namun, pembacaan jawaban terlapor ditunda karena KPU belum menyiapkan jawaban hingga sidang digelar. Para komisioner KPU pun tidak hadir dalam sidang karena sedang melakukan bimbingan teknis di luar negeri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jawaban terlapor ditunda dan akan dibacakan bersamaan dengan agenda sidang selanjutnya. Dia memberikan KPU waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban tersebut. “(Sidang selanjutnya digelar) tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian,” kata Bagja dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, salah satu pelapor yaitu Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya tidak memenuhi syarat tersebut.
Adapun daftar lengkap partai tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya, PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI 4 dapil.
Hadar mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Bawaslu, kata dia, bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut. "Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau," ujar Hadar.
SULTAN ABDURRAHMAN | IHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH