Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Gelar Sidang Laporan Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Perbaiki DCT Caleg

image-gnews
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan daftar calon tetap atau DCT calon anggota DPR dan DPRD. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Menurut laporan koalisi, KPU melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan DCT partai politik meskipun tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam sidang hari ini, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Mike Verawati, mengatakan KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu,” kata Mike dalam sidang hari ini di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. Beleid tersebut mengatur pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.

Maka dari itu, Mike menyatakan pihaknya ingin agar sidang Bawaslu dapat merekomendasikan perbaikan DCT. “Para pelapor meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” kata dia.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan laporan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor dan jawaban dari KPU selaku terlapor. Namun, pembacaan jawaban terlapor ditunda karena KPU belum menyiapkan jawaban hingga sidang digelar. Para komisioner KPU pun tidak hadir dalam sidang karena sedang melakukan bimbingan teknis di luar negeri.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jawaban terlapor ditunda dan akan dibacakan bersamaan dengan agenda sidang selanjutnya. Dia memberikan KPU waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban tersebut. “(Sidang selanjutnya digelar) tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian,” kata Bagja dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, salah satu pelapor yaitu Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya tidak memenuhi syarat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun daftar lengkap partai tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya, PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI 4 dapil.

Hadar mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Bawaslu, kata dia, bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut. "Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau," ujar Hadar.

SULTAN ABDURRAHMAN | IHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

2 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

13 jam lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.