TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo meminta pendukungnya di berbagai daerah Indonesia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.
Salah satunya aturan dalam pemasangan atribut politik bergambar Ganjar dan calon wakil presidennya, Mahfud MD.
"Misalnya kalau mau pasang gambar, (alat peraga kampanye), ketahui di mana saja yang boleh dipasang," kata Ganjar di sela bertemu relawan dan deklarasi tim pemenangan daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Yogyakarta Kamis 16 November 2023.
Namun, Ganjar juga meminta para relawan dan pendukungnya tetap berani bersikap kritis. Terutama jika ada pelanggaran peraturan yang sudah ditaati pendukungnya.
"Kalau di situ tidak boleh, maka aturan itu harus sama (berlakunya), kalau ada yang mengganggu ya laporkan," kata dia.
Ia mengatakan yakin Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan netral. "Karena ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) nanti yang bisa mengadili (jika terjadi ketidaknetralan)," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, imbauan kepatuhan pada aturan saat masa kampanye Pemilu 2024 ditujukan kepada seluruh jenjang tim pemenangannya. Baik di pusat maupun daerah.
"Karena sudah ada aturan yang mesti kita taati, taatilah, TPD (tim pemenangan daerah) titip bikin buku kecil, buku saku, agar kita tidak melanggar aturan," kata Ganjar.
Ganjar juga menyatakan sampai saat ini masih percaya aparatur negara dari TNI dan Polri akan netral dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
"Saya (dari) keluarga ABRI, sebutan saat itu, bapak saya polisi, pasti mereka-mereka kalau punya anak seperti saya pun pasti punya rasa (menjaga netralitas) itu maka saya percaya mereka akan netral," kata dia.
Ganjar juga meminta tim pemenangannya mau mengevaluasi diri agar terus berbenah semakin baik dalam upaya memenangkan hati masyarakat.
"Mungkin di antara kita pernah salah menyampaikan ke masyarakat itu kita harus mau perbaiki, misalnya kemarin kita menyakiti hati masyarakat, ya mintalah maaf," ujar dia.
Pilihan Editor: Temui Relawan di Yogya, Ganjar Pranowo Singgung Reformasi dan Pembatasan Jabatan Presiden 2 Periode
PRIBADI WICAKSONO