Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Boy Even Sembiring mengatakan, karangan bunga yang hilang tersebut adalah tindak pidana yang tidak perlu delik aduan, delik yang bisa diproses polisi ketika tindak pidana itu sudah terjadi. Menurut Even, hilangnya karangan bunga yang mendukung keadilan ditegak itu merupakan hal langka yang terjadi di Indonesia. Kejadian tersebut juga menunjukan Batam darurat ruang kebebasan berpendapat.
"Karangan bunga juga sering sampai ke Istana Presiden, ke Kantor KPK, tetapi tidak pernah hilang seperti ini, ini kejadian pertama sepertinya," kata Even yang juga Direktur Walhi Riau.
Karangan Bunga Tandingan
Selang beberapa saat setelah karangan bunga keadilan tersebut hilang. Muncul karangan bunga tandingan dengan kata-kata kontra dengan karangan bunga yang hilang.
Beberapa kata-katanya berbunyi seperti ini, "Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang ingat jangan anarkis kalian tidak ingin masuk penjara dalam damai."
Begitu juga karangan bunga selanjutnya, "Bagi siapapun dengan coba menghasut masyarakat dengan isu isu sesat karena provokasi bisa pidana, salam sehat." Dua papan besar itu dipajang di depan kantor Pengadilan Batam. Berbeda dengan karangan bunga lainnya, dua karangan bunga ukuran besar ini tidak memiliki nama toko atau nomor telpon toko.
Sedangkan karangan bunga yang hilang kata-katanya berbunyi seperti ini, "Pak Hakim, sangking cintanya kami akan kebenaran hukum, kita kirim bunga ini, artinya kita monitor sidang praperadilan ini." Sebelum hilang karangan bunga ini sempat beradar di media sosial.
Apa Kata Polisi?