TEMPO.CO, Batam - Karangan bunga menuntut keadilan untuk warga Rempang ditemukan sudah rusak di tepi laut dalam semak-semak di Jembatan Nongsa, Kota Batam, Rabu, 8 November 2023. Pemilik berharap polisi mencari pelaku pencurian dan perusakan papan bunga tersebut.
Kejadian hilangnya karangan bunga ini berawal, ketika dini hari menjelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam Senin, 6 November 2023. Warga Rempang sengaja memesan papan bunga ucapan yang berisi kalimat-kalimat suara keadilan, salah satunya meminta hakim bersikap adil dalam memutuskan sidang praperadilan.
Sidang praperadilan ini diajukan pemohon dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, dengan termohon atau tergugat Polresta Barelang. Praperadilan dilayangkan karena tim advokasi menilai penetapan 30 tersangka dalam unjuk rasa bela Rempang di kantor BP Batam, pada September lalu tidak sesuai prosedur yang ada.
Karangan bunga dipasang pada pukul 22.00 wib. Namun, pada pukul 01.00 wib dini hari papan bunga dikabarkan hilang. Setidaknya pemilik papan bunga kehilangan sebanyak 11 karangan bunga pada dini hari itu, dengan total kerugian mencapai Rp 22 juta.
Karangan Bunga Ditemukan Rusak
Arina, pemilik karangan bunga Arina Florist, mendapatkan informasi dari teman-temannya ditemukannya bagian-bagian papan bunga dalam keadaan rusak di bawah Jembatan Nongsa Batam. Pantauan Tempo, Rabu, 8 November 2023, papan bunga yang ditemukan itu tidak lagi dalam keadaan semestinya. Bagian bunga, karpet, dan busa sudah terpisah-pisah. Sedangkan papan dan tiang besi tidak ada di lokasi ditemukannya papan bunga tersebut.
Dilihat dari google map, jarak antara lokasi kejadian Pengadilan Negeri Batam dan Jembatan Nongsa sekitar 18 kilometer. Butuh waktu setengah jam untuk sampai di jembatan jika dari Pengadilan Negeri Batam atau lokasi hilangnya papan bunga.
Arina meminta polisi mengusut pelaku yang mencuri karangan bunganya tersebut. Ia memastikan papan bunga yang dipasang hanya ucapan biasa tidak memiliki ajakan anarkis atau semacamnya. "Selama usaha papan bunga ini ada, ini kejadian pertama kali, hilangnya di depan Pengadilan Negeri Batam lagi," kata Arina.
Akibat kejadian tersebut Arina tidak lagi bisa melanjutkan usahanya. Butuh waktu satu bulan lebih untuk membuat ulang papan bunga. "Tidak terima orderan dululah. Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Batam Kota, semoga pelaku bisa dicari," ujarnya.
Batam Dinilai Darurat Kebebasan Berpendapat