TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain hari ini, Selasa, 7 November 2023. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sudah selesai memeriksa Anwar Usman cs.
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa (7 November 2023), jam 4,” ujar Jimly Asshiddiqiedi gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Kilas balik pembentukan MKMK
Majelis Kehormatan MK resmi dibentuk pada Senin, 23 Oktober lalu. Pembentukannya demi menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman cs. Ipar Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi itu diduga melakukan pelanggaran dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
“Kami telah menetapkan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK, untuk kemudian mendalami paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk,” kata Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Dilansir dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, Majelis Kehormatan MK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Keanggotaan Majelis Kehormatan berjumlah tiga orang yang terdiri atas Hakim Konstitusi, tokoh masyarakat; dan akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Enny mengungkapkan tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK dalam memeriksa laporan-laporan tersebut. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Jimly akan mewakili unsur masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Selanjutnya: Sejauh mana wewenang MKMK?